JEMBER – JEMPOLINDO.ID – Satgas Covid-19 Jember Tegur Pemilik Warkop Abaikan PPKM Darurat, seperti yang terjadi di Dua Warung Kopi (Warkop) dikelurahan Sumbesari, Kecamatan Sumbersari, Jember, yang terpaksa harus disegel Satgas Covid-19.

Sekira pukul 16.00 hingga pukul 17.00 WIB, dua warung itu terlihat ramai pengunjunga, yang pengunjungnya kurang memperhatikan protokol kesehatan. Tidak menjaga jarak dan tanpa menggunakan masker.

Tambahan pula, itu dilakukan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Jember, Erwin Prasetyo mengatakan, sebelumnya sudah memberikan teguran maupun peringatan sebanyak 3 kali, termasuk pemberitahuan dengan sarana mobil keliling.
Namun para pemilik warkop tetap nekat beroperasi dan mengabaikan penerapan PPKM Darurat. Sehingga Satgas Covid-19 memberi tindakan keras langsung disegel.
“Sebelumnya kami sudah memberikan teguran maupun peringatan sebanyak 3 kali bahkan lebih, termasuk dengan sarana mobil keliling,” ujar Erwin Prasetyo, Kabid penegakan produk hukum daerah Satpol PP Jember. Saat sidak berlangsung.
Menurutnya, para pelaku usaha sudah mengetahui terkait dengan pembatasan tersebut. Tetapi, masih tetap melaksanakan kegiatan. Hingga akhirnya, Satgas covid-19 mengambil tindakan tegas.
“Kami beri surat teguran, untuk pengunjung dan untuk pengelola usaha, kita akan proses hukum lebih lanjut, melalui proses sidang tipiring. Termasuk kita berikan garis pembatas di lokasi usaha, dengan harapan agar tidak berkegiatan sampai menunggu putusan sidang dan pelaksanaan sanksi,” tegasnya.

Erwin juga mengatakan, pihaknya akan menindak kegiatan sejenis secara rutin untuk menekan dan memutus mata rantai covid-19.
“Jadi, kegiatan sejenis akan secara simultan kita lakukan terus menerus, gabungan terus menerus kita laksanakan. Ini adalah salah satu hal yang tidak kita laksanakan sore ini saja, tapi malam nanti hingga besok dan seterusnya akan kita lakukan secara terus menerus di kabupaten Jember,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Jember, Hendy Siswanto saat dikonfirmasi terpisah mengungkapkan, sebagian besar masyarakat di Jember sudah mematuhi peraturan peraturan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2021.
“Alhamdulillah, sebagian besar sudah mematuhi di kabupaten Jember ini,” ujar Hendy, kepada sejumlah wartawan saat usai sidak.
“Untuk perusahaan nonesensial semua banyak yang sudah tutup ini. Hanya saja apotek tetap diperbolehkan buka 24 jam, sesuai dengan peraturan,” sambungnya. (AR).