15.1 C
East Java

90 Juta Dana Sharing dari Perum Perhutani KPH Jember Dipending, LMDH Argopuro Lestari Meradang 

Berita Populer

Loading

Jember, Jempolindo.id – Dana Sharing (bagi hasil) sebesar Rp 90 juta hasil kerjasama Perum Perhutani KPH Jember dan LMDH Argopuro Lestari Desa Curahkalong Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember dipending.

LMDH Argopuro Lestari
Keterangan Gambar: Mediasi Antara LMDH Argopuro Lestari, Pemerintahan Desa Curahkalong dan Perum Perhutani KPH Jember

Hal itu diketahui saat dilakukan mediasi antara LMDH Argopuro Lestari, Perwakilan Pemerintahan Desa Curahkalong, Muspika Bangsalsari dan Perum Perhutani KPH Jember, di Kantor BKPH Lereng Hyang Barat (LYB), pada Kamis (02/01/2025) sore.

Atas dipendingnya dana sharing itu, Ketua LMDH Argopuro Lestari merasa Ahmad Bahri, merasa heran. Pasalnya, Kepala Desa Curahkalong Abdul Kadir tidak berkenan bertanda tangan. Padahal, persetujuan Kades merupakan salah satu syarat pencairan dana sharing itu.

“Saya ini merasa heran ada apa kok pak Kades tidak mau tanda tangan, padahal ini hak masyarakat yang telah bekerja banting tulang,” keluh Ahmad.

Menurut Ahmad, dana sharing dari perhutani itu bukan uang negara, melainkan uang rakyat yang sudah bekerja menanam dan merawat tegakan kayu di lahan milik RPH Sumberklopo BKPH Lereng Hyang Barat RPH Sumberklopo.

“Itu hak rakyat, jadi tidak ada alasan untuk tidak diserahkan kepada masyarakat, yang telah mengelola kawasan hutan produksi,” ujarnya.

Selain untuk masyarakat, dan sharing juga ada hak Pemerintahan Desa Curahkalong dan unsur lainnya, sesuai dengan ketentuan.

“Jadi sudah jelas semuanya, tertuang dalam SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) yang selalu kami buat setiap tahunnya,” ujar Ahmad.

SPJ LMDH Argopuro Lestari, menurut Ahmad juga sudah diberikan kepada Kepala Desa Curahkalong.

“SPJ kan sudah dipegang pak Kades, apalagi rumah kadesnya kan dekat rumah saya, kalau sama pimpinan desa belum diberikan kepada yang lainnya, ya saya gak tahu,” ujarnya.

Jika status hukum LMDH Argopuro Lestari yang dipermasalahkan, menurut Ahmad, sesuai dengan prosedur keberadaan LMDH Argopuro Lestari sah secara hukum.

“Kan ada stempel basah pak kades, terkait dengan persetujuan kepengurusan LMDH Argopuro Lestari, terus kami bawa ke Notaris, setelah sudah ada akta Kemenkuham nya, apa lagi yang dimasalahkan,” ujarnya, sambil menunjukkan legalitas formal yang dikantongi LMDH Argopuro Lestari.

Selama ini, pihak Pemerintahan Desa Curahkalong tidak pernah mempersulit urusan LMDH Argopuro Lestari. Karenanya Ahmad merasa heran, mengapa Kepala Desa Curahkalong tiba tiba mempersulit urusan dana sharing.

“Gak tau saya, padahal saya selalu transparan, apalagi itu bukan uang saya itu uang masyarakat, kenapa dipersulit,” sergahnya.

Jika dana sharing itu tetap tidak bisa dicairkan, maka Ahmad berjanji akan menggelar aksi protes.

“Kalau sampai gak dicairkan ya terpaksa kami bersama anggota LMDH Argopuro Lestari akan menuntut ke Perum Perhutani KPH Jember,” tegasnya.

Menanggapi masalah ini, meski turut hadir dalam mediasi itu, perwakilan Pemerintahan Desa Curahkalong Bukhori Ismail enggan berkomentar, dirinya lebih memilih no comment.

Sementara, Administratur Perum Perhutani KPH Jember Eko Teguh Prasetyo S Hut, yang turut hadir dalam mediasi itu, kepada media ini menjelaskan bahwa dana sharing itu wajib dibagikan kepada LMDH Argopuro Lestari atas sepengetahuan Pemerintahan Desa Curahkalong.

“Ya, kami sudah lakukan mediasi, dan sudah berkoordinasi dengan Muspika Bangsalsari. Dana sharing ini wajib diberikan kepada LMDH dan Pemerintahan Desa,” ujarnya.

Hanya saja, menurut Eko masalah tersebut diserahkan kepada Pemerintahan Desa dan LMDH, karena ada salah satu prasyarat, terkait dengan proporsi pembagian sharing belum ditandatangani pihak desa.

“Memang Pemerintah desa dan LMDH harus bertemu, sehingga rekomendasi ini bisa ditandatangani, karena itu salah satu syarat,” ujarnya.

“Jika pihak Pemerintah Desa Curahkalong dan LMDH Argopuro Lestari sudah saling bersepakat, maka dana sharing itu sudah bisa diberikan,” imbuhnya.

Baca Juga: 27 LMDH Terima 2,3 Miliar Dana Sharing dari Perum Perhutani KPH Jember  

Dari 27 LMDH se Kabupaten Jember yang menerima dana sharing dari Perum Perhutani KPH Jember, hanya LMDH Argopuro Lestari yang masih bermasalah. (Slmt)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru