Jember _ Jempolindo.id _ Sebanyak 53 SD Negeri di Kecamatan Rambipuji dan Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember sampai April 2023, tidak kebagian dana PIP. Baik dari jalur reguler, maupun jalur DPR.
Baca juga : Bupati Jember Seriusi Temuan 3,4 Triliun LHP BPK Dinas Pendidikan
Bambang, selaku Pengawas pendidikan SD Negeri, Wilayah Kecamatan Rambipuji dan Kecamatan Sukorambi, menyampaikan kepada jempolindo, pada Senin (10/4/2023)
“Sejak di SK kan, ahir Desember 2022 sampai hari ini, saya tidak pernah tau adanya dana PIP tersebut,” kata pria asal Ponorogo tersebut.
untuk mendapatkan data yang lebih akurat, Bambang berencana akan menanyakan kepada para kepala sekolah di wilayah kerjanya.
“Kalaupun nantinya ada pencairan dana PIP, untuk para siswa, pihak manapun tidak boleh memotong dana PIP tersebut,” tegasnya.
Sedangkan di tempat yang sama, Kepala Sekolah SDN Rambipuji 02, Sri Margi Utami ketika ditemui di ruang kerjanya mengatakan, selama masa pandemi, dana PIP yang ada di sekolah memang ditransfer langsung lewat sekolah.
“Karena untuk meghindari kerumunan. Tapi sekarang dana PIP bisa lansung diterima oleh siswa siswi yang bersangkutan, lewat rekening siswa. Pihak sekolah hanya memberikan rekomendasi ke pihak bank penyalur dana PIP,” jelasnya
Namun, pada tahun 2023, menurut Sri Margi Utami, SDN Rambipuji 02, sudah tidak mendapatkan jatah dana PIP. Tanpa menjelaskan apa penyebabnya. (Gito)