15.9 C
East Java

17 Partai Politik Ditetapkan KPU, Ini Daftarnya 

Loading

Jakarta_ Jempolindo.id _ Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ahirnya menetapkan nomor urut 17 Partai Politik yang dinyatakan lolos verifikasi faktual. Penetapan itu dilaksanakan di Kantor KPU, Menteng Jakarta Pusat. Rabu (14/12/2022).

Penetapan itu merujuk pada Perpu Pemilu nomor 1 tahun 2022.

Baca juga: Dima Akhyar Memilih Komitmen Perjuangan Rakyat Melalui Penguatan Partai Politik

Hadir dalam penetapan itu, 17 Parpol yang lolos sebagai peserta pemilu dan 6 Partai Lokal Aceh, yang juga bakal mengikuti Pemilu 2024.

Mengenai penetapan nomor urut, 8 partai lama, diperkenankan menggunakan nomor partai lama, Namaun juga dapat mengikuti nomor undian.

Sedangkan, Partai baru diharuskan mengikuti undian, untuk mendapatkan nomor urut.

Salah satu partai lama yang memilih opsi mengikuti undian, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Berikut nomor urut Partai Politik Peserta pemilu 2024:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  4. Partai Golongan Karya (Golkar)
  5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
  12. Partai Amanat Nasional (PAN)
  13. Partai Bulan Bintang (PBB)
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Sedangkan 6 Partai Lokal Aceh, diantaranya:

  1. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira).
  2. Partai Darul Aceh (PDA)
  3. Partai Nanggroe Aceh (PNA)
  4. Partai Aceh (PA)
  5. Partai Adil Sejahtera (PAS),
  6. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (GABTHAT).

Atas diumumkankannya nomor urut partai politik peserta Pemilu, maka dipastikan Partai Ummat gagal lolos untuk mengikuti Pemilu tahun 2024. (#)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img