Jember – Jempolindo.id – Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas), merupakan agenda Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, pemasangan 1 juta patok tanda batas. Pencanangan dilakukan secara serentak seluruh Indonesia. Tak terkecuali kantor ATR/BPN Jember, juga turut melakukannya, pada Jum;at (03/02/2023).
Baca juga : 200 Sertifikat Tanah Warga Desa Mangaran Diserahkan, Bupati Jember: 200.000 Sertifikat Target Tahun 2023
Melalui Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kabupaten Jember, Akhyar Tarfi, membenarkan bahwa pemasangan patok batas itu, merupakan agenda nasional. Pencanangannya dilakuka di Cilacap.
“Kegiatan pemasangan patok tanda batas secara serentak di seluruh Indonesia, bukan hanya di Kabupaten Jember tapi di seluruh Indonesia. Salah satu tujuannya, untuk meraih rekor Muri,” Jelas Akhyar Tarfi.
Perlu diketahui, Gemapatas merupakan gerakan yang dilakukan oleh masyarakat para pemilik tanah untuk memasang tanda batas tanah sesuai batas tanah yang dimilikinya.
Di Kebupaten Jember, Jawa Timur, Gemapatas digelar di pendapa kantor Kelurahan Bintoro, Kecamatan Patrang. Dihadiri Kepala Kantah Jember Akhyar Tarfi, Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan, Asisten Pemkab Jember, Lurah Bintoro, Polres Jember, Kodim, serta sejumlah undangan lainnya.
Jempolindo _ Sukseskan PTSL di Jember
Lebih lanjut, Kepala ATR – BPN Jember itu menjelaskan, bahwa kegiatan pemasangan patok tanda batas selain untuk mempercepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Selain dalam rangka persiapan kegiatan program PTSL juga untuk mendapatkan penghargaan Rekor Muri memang itu tujuan nya, ” Sambung nya.
Selain itu, kata Akhyar, juga memberikan kesadaran kepada masyarakat, pentingnya pemasangan patok batas.
“Untuk menghindari konflik batas, dan mengantisipasi kemungkinan lainnya, yang disebabkan adanya ketidak jelasan batas tanah milik masyarakat,” tegasnya.
Selain itu,lanjur Akhyar, dengan adanya Gemapatas itu, maka diharapkan masyarakat terdorong untuk bersedia mempersiapkan diri menyambut program PTSL dengan baik.
“Kita berharap momen ini menjadi momen awal bagi Masyarakat untuk mempersiapkan diri dalam rangka menyongsong kegiatan PTSL yang akan kita laksanakan segera di seluruh Desa se Kabupaten Jember,” Imbuh nya.
Adapun yang akan ikut program PTSL pada tahun 2023 ini, papar Akhyar, ada puluhan Desa dan belasan Kecamatan
“Kita ada 42 Desa 14 Kecamatan yang hari ini kita alokasikan dengan jumlah total bidang sekitar kurang lebih 200 ribu bidang itu untuk pengukuran saja. Tapi untuk alokasi sertifikat nya hanya 50 ribu bidang,” Imbuhnya.
Perlu Kebersamaan
Untuk mensukseskan kegiatan program PTSL tersebut, Akhyar berharap agar semua elemen memberi dukungan dan saling mensupport. Agar program itu di harapkan bisa selesai dengan cepat.
“Karenanya, tadi pada pencanangan pemasangan patok batas, juga turut disaksikan oleh Pemkab Jember dan APH. Agar seluruh komponen di Kabupaten Jember dapat turut berperan aktif mensukseskan program ini,” tandasnya.
Akhyar berharap, target PTSL di Kabupaten Jember, dapat diselesaikan pada tahun 2023.
“Harapannya, kita bisa selesaikan dengan cepat pelaksanaan kegiatan PTSL di tahun 2023 apabila semua memberi support dan dukungan kususnya dari Masyarakat,” tandasnya
Dukungan Kejari Jember
Melalui laman resmi Kejari Jember, Kejaksaan Negeri Jembermenyatkan dukungannya, kepada gerakan masyarakat pemasangan tanda batas (Gemapatas).
“Dukungan kami tidak lepas dari aspek hukum, bahwa tanda batas bidang tanah yang telah dipasang bisa memberikan kepastian hukum,” terang Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan. Saat hadir dalam pencanangan Gema Patas di Kabupaten Jember.
“Pencanangan Gemapatas ini kami harapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum serta kesadaran untuk menjaga tanda batas bidang tanah masing-masing,” sambung Kajari Jember.
Memasang dan menjaga tanda batas bidang, menurut Kajari Jember, bisa mencegah dan meminimalisir konflik pertanahan. Terutama konflik batas bidang tanah antara satu warga dengan warga lainnya. Maupun instansi dengan masyarakat.
Kajari Jember juga berharap, Gemapatas bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan kepemilikan tanahnya. Baik secara mandiri maupun secara kolektif. Melalui program pemerintah yaitu program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).(Agung)