Jember _ Jempolindo.id _ Ratusan masa Warga Desa Curahnongko dan Desa Andongrejo Kecamatan Tempurejo, yang tergabung dalam Wartani Jember, gelar aksi tuntut pelepasan tanah seluas 352 hektar, di depan Kantor ATR/BPN Kabupaten Jember, pada Rabu (07/06/2023) siang.
Menurut Korlap Masa Aksi Tukirin, bahwa massa aksi itu bergerak dari Desa Curahnongko dan Andongrejo, dengan menggunakan 12 truk.
“Kami akan bertahan di tempat ini, jika pak Akhyar Tarfi (Kepala ATR/BPN Jember) tidak segera menjumpai kami,” ujarnya.
Situasi sempat memanas, karena Kepala ATR/BPN Jember Akhyar Tarfi tidak segera menjumpai massa aksi.
Massa mulai merobohkan barikade kawat berduri, yang terpasang menghadang massa didepan Kantor ATR/BPN Kabupaten Jember.
Namun, aparat keamanan yang terdiri dari anggota Polres Jember dan Kodim 0824 Jember, berhasil membujuk massa agar tidak anarkis.
Menurut Ketua Wartani Jember Yateni, gerakan aksi demonstrasi itu dipicu oleh kekecewaan warga, yang sudah sejak tahun 1998 memperjuangkan hak atas tanahnya, tetapi hingga berselang 25 tahun tak kunjung ada titik terang.
“Sudah cukup lama kami menunggu, ada penyelesaian yang jelas. Kami sendiri mulai berjuang sejak tahun 1998, melanjutkan perjuangan orang tua kami,” ujar Yateni.
Salah satu penyebab lambannya penyelesaian konflik agraria itu, menurut Yateni, karena adanya pihak organisasi lain yang terkesan mengganggu perjuangan rakyat.
“Karenanya, kami bergerak dibawah Wartani, bukan organisasi apapun. Kalaupun nanti ada upaya penyelesaian, maka kami mohon jangan ada organisasi lain, kecuali Wartani,” ujarnya, disela – sela aksi.
Selang beberapa saat, tampak Kepala ATR/BPN Kabupaten Jember Akhyar Tarfi, tampak datang menjumpai massa aksi.
Semula, Akhyar meminta agar perwakilan massa bersedia masuk ruangan Kantor ATR/BPN Kabupaten Jember. Namun, massa aksi tidak berkenan.
Mereka meminta agar Akhyar menjumpai massa aksi, sehingga semua bisa mendengar pernyataannya.
Akhyar pun bersedia memenuhi keinginan massa aksi, untuk menjumpainya diluar.
Dengan didampingi TNI/POLRI dan Ketua Wartani Yateni, Akhyar menyampaikan bahwa pihaknya telah berjuang, agar pemerintah berkenan memenuhi tuntutan warga.
“Tetapi kebijakan pelepasan tanah ini, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat,” tegasnya.
Mengenai tuntutan warga yang meminta pelepasan tanpa ganti rugi, Akhyar juga menyampaikan bahwa keinginan itu juga telah disampaikan kepada kementerian terkait.
“Kami harap, semua bersabar dan bersedia menyelesaikan permasalahan ini dengan cara damai, tidak perlu menggelar demo, tidak banyak ada gunanya,” ujarnya.
Pria asal Aceh itu juga berjanji akan menindak lanjuti aspirasi Warga, bersama – sama Wartani, untuk berkirim surat kepada Kementerian terkait.
“Hambatannya, kan ada hak BUMN yang masih melekat, sehingga diperlukan pelepasan dari lembaga terkait,” ujarnya.
Setelah mendapatkan penjelasan dari Kepala ATR/BPR Kabupaten Jember Akhyar Tarfi, massa aksi membubarkan diri. (#)