Warga Pondok Dalem Diusir Oknum Perkebunan Swasta Saat Menambang Batu

Warga Pondok Dalem
Caption : Rahmat, warga Desa Pondok Dalem yang diusir Perusahaan Perkebunan Swasta

Loading

Jember – Warga Pondok Dalem diusir Perkebunan Swasta, tidak diperkenankan menambang batu di Sungai Suko Kulon yang berada di wilayah administratif Pemerintahan Desa Pondok Dalem Kecamatan Semboro. Rabo (16/02/2022).

Berdasarkan informasi, atas kejadian pengusiran itu, Rahmat (55) mendatangi Kepala Desa Pondok Dalem Sumariono di rumahnya.

Kedatangan Rahmat bersama istrinya bermaksud mengadukan atas pengusiran paksa, karena aktivitasnya bersama rekan-rekanya.

“Mereka mengaku keamanan kebun, semua berjumlah lima orang, melarang kami mencari batu dan juga tidak  boleh batu yang sudah  kami kumpulkan di angkut truk,” tuturnya.

Menurut keterangan Rahmat, alasan pengusiran terhadap puluhan pencari batu oleh sekelompok orang tersebut, gegara para pekerja ikut rapat yang digelar pokmas terkait dengan permohonan hak atas tanah yang berada di wilayah perkebunan.

“Padahal  ini pekerjaan kami satu satunya, sumber penghasilan kami, kalau kami di usir harus makan apa,” keluhnya.

Warga Pondok Dalem
Caption : Kepala Desa Pondok Dalem Sumariono

Terkait kejadian pengusiran para penambang batu kali itu, dikomfirmasi via telepon, Kepala Desa Pondok Dalem Sumariono membenarkan, ada warganya yang mengadukan terjadinya pengusiran oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai keamanan kebun dari warganya.

Sumariono menerangkan,  warganya yang bekerja mencari batu di Sungai Suko kulon tersebut sudah  berlangsung berpuluh tahun dan dilakukan sudah turun temurun.

“Saya selaku kepala desa akan melakukan perlindungan terhadap warga saya, karena itu sumber penghidupan mereka  satu satunya,” jelanya.

Sumarioano menyayangkan atas tindakan pengusiran atas warganya yang diduga  dilakukan oleh pihak perkebunan swasta tersebut.

“Pihak keamanan kebun sudah melakukan tindakan arogan, dengan melakukan pengusiran paksa terhadap rakyat kami,” tegasnya.

Sedangkan mengenai legalitas sungai, menurut Sumariono bukan berada dibawah penguasaan perkebunan.

“Seharusnya berada dibawah kewenangan dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemkab Jember,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sumariono sudah melakukan koordinasi dengan Muspika Semboro, guna mencari jalan keluarnya.

“Untuk langkah lebih lanjut, kami masih akan membicarakan terlebih dahulu bersama para pihak terkait,” tutupnya. (Gito)

Table of Contents