24.8 C
East Java

Warga Mulyorejo Ajukan Redistribusi Tanah

Loading

Jember _Mulyorejo _ Jempolindo News _  Perjuangan panjang  Warga Desa Mulyorejo Kecamatan Silo Kabupaten Jember, mengajukan permohonan redistribusi tanah seluas 2620 hektar.  Perjuangan itu sudah  dilakukan sejak tahun 1997.

jempolindo, jember, warga desa mulyorejo, redistribusi tanah
Keterangan: Warga Desa Mulyoyejo yang sedang mengisi blanko permohonan redistribusi tanah

Namun, menurut Koordinator Gerakan Petani Mulyorejo Bersatu (GPMB) Asirudin, perjuangan rakyat  bersandar pada peraturan pemerintah nomor 224 Tahun 1961. Payung hukum itulah yang dijadikan patokan.

Baca Juga : Sambut Hantaru BPN Jember Gelar Jalan Sehat dan Pameran UMKM. Bupati Jember: Beli Produk Lokal Gerakkan Ekonomi 

Karenanya, rakyat terus berjuang untuk mendapatkan kepastian hukum atas  sejumlah tanah,  yang telah puluhan tahun dikuasainya.

“Sebenarnya, sudah cukup kuat dasar payung hukumnya, agar rakyat memiliki kepastian huku, atas  tanah tanah yang telah dikelolanya,” ujar Asirudin.

Pria yang akrab disapa Pak Linggar menjelaskan, kini melalui Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jember, rakyat Mulyorejo berkesempatan mengajukan permohonan redistribusi atas tanahnya.

Setelah BPN/ATR Kabupaten Jember memberikan blanko permohonan redistribusi tanah, sesuai peta Areal Penggunaan Lain (APL) tertanggal 28 Nopermber 2022.

“Maka rakyat Mulyorejo, sejak tanggal 1 desember 2022 kemarin mulai mengisi blanko itu, untuk kemudian kami serahkan kepada BPN,” ujarnya.

Apalagi setelah Kepala BPN Jember Akhyar Tarfi melakukan kunjungan ke Desa Mulyorejo, maka rakyat Mulyorejo semakin memiliki kepercayaan diri, untuk melanjutkan perjuangannya.

“Kami bersyukur, kedatangan pak Akhyar, bersama Gus Syef (Tokoh Kabupaten Jember, KH Syaiful Rijal), semakin menambah semangat kami untuk mendapatkan kepastian hukum,” jelasnya.

Sejarah Panjang Perjuangan Warga Desa Mulyorejo (jempolindo)

Sebenarrnya, menurut mantan Kepala Desa Mulyorejo itu, tanah seluas kurang lebih 6000 an hektar, telah bersertifikat seluas 1174 hektar, pada tahun 1984 (era orde baru).

“Namun karena ada perubahan situasi politik, tanah yang tersisa tersendat.,” jelasnya.

Dalam waktu relatif lama, kata Pak Linggar konflik terjadi dengan Perum Perhutani, yang mengklaim, sebagai lembaga  berwenang mengelola tanah dimaksud.

“Konflik itu berlanngsung cukup lama, bahkan kami tidak sedikit yang harus berhadapan dengan hukum, karena dianggap melakukan pelanggaran,” katanya.

Padahal, kata Pak Linggar mengacu pada sejarah penguasaan lahan, rakyat jauh lebih dahulu telah mengelola lahan itu, ketimbang Perum Perhutani.

“Tanah yang kami kelola, ada bukti sejarah yang cukup kuat. Asalnya tanah ini kan dikelola pengusaha asal Belanda, sebagian besar kami yang megelolanya, karena pada saat itu  orang tua kami turut bekerja di areal ini,” ujarnya.

Selain itu, juga diperkuat dengan fakta.  Bahwa masih ada bukti – bukti sejarah dari para pembabat hutan, yang menurut Pak Linggar anak cucunya juga turut mengelola lahan tersebut.

“Jadi  apa yang kami perjuangkan bukan tanpa dasar, dan liar. Kami memperjuangkan hak kami, dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img