Warga Jember Gelar Aksi Desak Usut Tuntas  Disclaimer Rp 107 Miliar

Loading

Jember  – Ratusan Warga Jember  yang menamakan dirinya Ormas Tolak Penjajahan Ideologi Bangsa Indonesia (Topi Bangsa) menggelar aksi unjuk rasa (unras) mendesak pengusutan tuntas kasus disclaimer kurang lebih Rp 107 miliar era Bupati Faida, Kamis (9/6/2022).

Terkait disclaimer Rp 107 miliar itu, perlu diketahui adalah temuan dari BPK RI soal Kas Bendahara pengeluaran per 31 Desember 2020 lalu.

Dimana dari jumlah Rp 126,08 miliar Kas Bendahara daerah, terdapat nominal sebesar Rp107,097 miliar yang tidak berbentuk uang tunai. Tapi dalam saldo simpanan di bank.

Sesuai ketentuan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan. BPK RI menilai berpotensi tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Korlap Aksi Baiquni Purnomo (Gus Baiqun), terkait kasus disclaimer Rp 107 miliar itu. Pihaknya menduga ada penyelewengan anggaran yang berpotensi terjadinya tindak korupsi.

Bahkan pihaknya, juga membandingkan kasus disclaimer Rp 107 miliar itu, dengan proses pengusutan tuntas soal honor pemakaman Rp 70,5 juta yang terjadi di era Bupati Hendy Siswanto. Yang diketahui, saat ini sudah ditetapkan satu orang tersangka.

“Kami pengen pihak kepolisian (APH) proporsional dalam menyelesaikan kasus hukum. Saya heran, kita semua tahu ada kasus (honor) pemakaman Rp 70 juta dengan cepat ditanggapi dan bahkan sudah ditetapkan tersangka. Padahal kami melihat, potensi kerugian negara hampir tidak ada, dan sudah sesuai prosedur. Memang isunya saja tidak enak. Bahkan sesuai regulasi, polisi begitu bernafsu untuk menetapkan tersangka,” kata Gus Baiqun saat dikonfirmasi di sela aksi.

“Tapi di satu sisi kita tahu semuanya Jember jelas, ada audit BPK mengatakan ada kasus soal penanganan kasus Covid-19 beberapa tahun lalu Rp 107 miliar disclaimer,” lanjutnya.

Dengan hal itu, lanjut Gus Baiqun, pihaknya mendesak APH agar tidak melakukan tebang pilih dalam melakukan penanganan kasus soal Covid-19 yang berlangsung dua tahun lalu itu.

“Siapa pun tahu, jika disclaimer penyalahgunaannya jelas salah. Kita tahu itu, bahkan Saat Pilkada lalu Bupati Faida membagi-bagikan uang, yang dimasukkan dalam amplop dengan dalih bagi duafa. Kemudian rumah (penerima amplop) diberi sticker, saat kami cek program itu tidak ada. Kami menduga Rp 107 Miliar digunakan untuk itu,” ujarnya.

Namun kasus Rp 107 miliar yang dinilai BPK disclaimer itu, katanya, tidak ada penyelesaian.

“Bahkan belum ada penetapan tersangka. Nah ini kan kami bertanya-tanya. Padahal sekitar 15 tahun ada kasus serupa, pada masa bupati Samsul Hadi Siswoyo. Nah ini terbukti di persidangan, uang itu tidak dikantongi Pak Samsul. Tapi tetap pengadilan memvonis penjara,” bebernya.

“Tapi dengan Jember kasus besar, bahkan sampai disclaimer. Ini malah tidak selesai. Sehingga kami dorong polisi untuk ungkap kasus ini. Bukan kami melindungi apapun, tapi silahkan jika ada alat bukti cukup. Untuk segera mengungkap kasus (Anggaran Covid Rp 107 Miliar) yang disclaimer itu,” imbuhnya menegaskan.

Dalam aksi unras tersebut, Ormas Topi Bangsa menggelar aksinya di beberapa titik lokasi. Diawali dari titik kumpul di Lapangan Talangsari sekitar Pukul 10.00 WIB, dilanjutkan dengan penyampaian orasi di depan Mapolres Jember.

Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan ibadah Salat Zuhur Berjamaah di Masjid Jami’ Al Baitul Amien.

Massa aksi juga menggelar aksi serupa, di depan Kantor Kejaksaan Negeri Jember, dan berakhir di Gedung DPRD Jember.

Terkait penanganan kasus discalimer RP 107 miliar tersebut, terpisah Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Dika Hardiyan Wiratama mengatakan bahwa polisi masih terus melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

“Untuk yang Rp 107 M itu, tentunya kita menunggu surat rekomendasi dari BPK. Jadi itu ada tahapannya, tidak bisa kita ngebut. Tadi juga disampaikan di orasi, harusnya dari pihak DPRD meminta rekomendasi kelanjutan dari BPK RI,” kata Dika saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai menemui perwakilan massa aksi di ruang lobi Mapolres Jember.

Kemudian untuk penyidikan kasus tersebut, lanjutnya, ditegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan oleh Polda Jatim.

“Sehingga menjadi ranah dari sana (Polda Jatim). Meskipun beberapa waktu lalu, saat dilakukan penyidikan lanjutan dilakukan di Mapolres Jember,” ucapnya.

Kemudian jika dibandingkan dengan kasus Honor Pemakaman yang menyebutkan sejumlah pejabat penting di Pemkab Jember, termasuk Bupati Jember Hendy Siswanto menerima sejumlah uang kurang lebih Rp 70,5 juta.

Pihaknya membenarkan jika kasus tersebut ditangani oleh Polres Jember.

“Yang itu merupakan P19 dari Jaksa. Bahwa P19 nya suruh memeriksa Kepala BPBD Jember,yang saat ini masih sebagai saksi. Cuma ya masih kita lakukan pemeriksaan. Proses masih lanjut,” tegasnya.

Untuk penetapan tersangka yang menyebutkan inisial PS, notabene juga pejabat Kabid Kedaruratan dan Logistik kala itu. Mantan Kasat Reskrim Polres Pacitan ini menyampaikan jika masih dalam tahap pemeriksaan.

“P19 itu mulai Februari akhir 2022 terkait penentuan tersangka. Penentuan akhir P19 batas waktu tidak ditentukan, tapi masih terus berkomunikasi (dengan Jaksa) Untuk P21 kita target akhir bulan ini dipenuhi berkasnya, merampungkan P19 dulu,” ungkapnya.

Kemudian ditanya soal apakah ada penambahan tersangka terkait kasus honor pemakaman itu? Kemudian alasan dari tersangka tidak ditahan?

“Untuk penambahan tersangka, masih belum tahu karena tentunya saat ini masih proses penyidikan. Makanya kemarin kami masih melanjutkan pemeriksaan. Sehingga target kami akhir bulan ini akan dipenuhi berkasnya,” ujarnya.

“Selagi masih kooperatif dan juga tidak melarikan diri, mungkin sambil menunggu proses, memang kita tidak melakukan upaya penahanan. Yang bersangkutan (tersangka PS) kan PNS, maka pastinya kooperatiflah, tidak mungkin melarikan diri atau menghilang dari proses penyidikan,” Pungkasnya (Fit)

Table of Contents