JEMBER – JEMPOLINDO.ID – Warga Desa Tegalwangi, Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember, telah menerima Sertifikat melalui program PTSL, yang diserahkan BPN Jember didampingi Plt Camat Umbulsari Akbar Winasis, Kamis (8/7/2021).
Kepala Desa Tegalwangi Andi budi wibowo menjelaskan, mematuhi protokol kesehatan, dan untuk menghindari kerumunan, pemberian sertifikat dibagi dalam tiga kelompok.
“Selama bulan juli telah menerima 200 sertifikat, kali kini kurang lebih telah dibagikan sebanyak 90 sertifikat,” ujar Andi.

Sebenarnya, desaTegalwangi mendapat kuota program PTSL pada tahun 2021 sebayak 2000 bidang. Kini sudah tinggal 1000 bidang, yang belum di sertifikat.
Warga yang mengajukan setifikat melalui PTSL, kata Andi, hanya dikenakan biaya sebesar Rp 350 ribu. Besaran biaya itu merupakan hasil kesepakatan dalam forum Musyawarah Desa (Musdes), yang peruntukannya buat operasional yang bekerja di lapangan, dan kebutuhan lainnya yang harus ditanggulangi terlebih dahulu.
“Pembayaran di lakukan kepada pokmas desa tegal wangi,” kata Andi.
Karena waktu dan quota terbatas, Andi berharap agar warga desanya segera mendaftarkan diri, dikhawatirkan pada ahir bulan juli dan agustus 2021 sudah tidak ada lagi.
Mengenai besaran biaya itu, dibenarkan Warga Tegalwangi Misnaji, yang mengaku telah membayar sejumlah 350 ribu, untuk mengurus pengajuan sertifikat atas tanah miliknya.
“Kalau soal ketentuan besarannya, ya tidak tahu, pokoknya bayar saja sama petugas,” katanya.
Meski, sebenarnya sebagian besar warga tidak mengetahui bahwa pengurusan setifikat melalui program PTSL itu sebenarnya gratis.
Sayangnya, Ketua Pokmas Desa Tegalwangi Nurholis, belum bisa dikonfirmasi terkait dengan besaran dan penghimpunan biaya pengurusan sertifikat itu. (gito)