Jember – Sekelompok warga Desa Pondokdalem yang mengklaim sebagai pejuang tanah, mendatangi Pemkab Jember, untuk mendapatkan keterangan tentang status tanah yang diklaim sebagai miliknya.. Senin (28/3/2022).
Berdasarkan catatan Jempol, perjuangan Warga Desa Pondokdalem untuk merebut kembali sejumlah tanah yang kini berada dibawah HGU PT Hasfarm telah dimulai sejak tahun 1999. Hingga kini, nasib tanah yang diperjuangkan masih belum ada titik terang.
Kini, Warga Desa Pondokdalem ingin mengadu kepada Bupati Jember Hendy Siswanto secara langsung.
Sesampainya di Pemkab Jember, 20 perwakilan warga Desa Pondokdalem tersebut diterima oleh staf bupati Eko Purwanto, di aula Bupati Jember.
Dalam sambutanya, Eko Purwanto menyampaikan bahwa Bupati Jember Hendy Siswanto, telah memerintahkan Dinas Cipta Karya untuk melakukan penanganan terkait permohonan pelepasan tanah bagi warga Desa Pondok Dalem..
“Dari data yang ada di pemkab Jember, proses penanganan sudah diupayakan dinas Cipta Karya, sepertinya sudah ada di meja sekda,” ungkapnya.
Mendapat keterangan dari staf bupati tersebut, puluhan warga langsung mendatangi Dinas Cipta Karya Kabupaten Jember, guna mengroscek kebenaran info tersebut.
Sesampai di Dinas Cipta Karya, perwakilan warga Desa Pondok Dalem diterima oleh Kasi Bidang Pertanahan dan Perumahan Rakyat, Benita Kusumajanti ST.
Kepada Jempol, Benita menjelaskan bahwa terkait permohonan warga Desa Pondok Dalem, Bupati Jember pada tahun 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Gugus Tugas Reforma Agraria, sebagaimana petunjuk Perpres nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
“Sedangkan untuk melaksanakan SK GTRA, tersebut Bupati menunjuk kepala BPN Jember sebagai pelaksana hariannya,” kata Benita.
Benita meminta warga bersabar, karena pihaknya sedang melakukan tahapan pembahasan
“Minggu depan tim yang tergabung dalam GTRA akan melakukan rakor, guna menentukan langkah lagkah terkait penanganan konflik agraria yang ada di kabupaten Jember,” Jelasnya.
Hasil rakor, kata Benita akan disampaikan kepada Bupati Jember, untuk dijadikan pijakan dalam mengambil pijakan penyelesaian Konflik tanah antara Warga Desa Pondokdalem dan PT Hasfarm.
“Bersabar dulu nggih, nanti kita akan laporkan kepada Bupati Jember,” ujarnya.
Sedangkan perwakilan warga, merangkap sekertaris Pokmas Kampung Baru, Herman mengemukakan, bahwa kedatangannya ke pemkab Jember, agar Bupati Jember segera merealisasikan keinginan warga.
“Kami minta kepada Bupati selaku Ketua GTRA, paling tidak dalam waktu dekat bisa melakukan pemasangan patok atas obyek tanah yang dimohon warga, guna menjamin adanya kepastian realisasi keinginan warga,” pungkasnya. (Gito)