Jember – Warga Desa Mayangan Kecamatan Gumukmas kembali mendatangi Mapolsek Gumumkmas, bermaksud menindak lanjuti penyelidikan tentang dugaan pemalsuan tanda tangan sebagian warga, yang digunakan sebagai dasar pemberhentian ketua RT dan RW Desa Mayangan. Rabo (23/3/2022).
“Kali ini kedatangan kami membawa pengaduan secara tertulis yang di tandatangani oleh para warga yang tanda tangannya diduga dipalsukan,” terang Saman, selaku koordinator pelapor.
Menurut Saman, laporan kali ini, merupakan laporan yang ke empat kalinya, sebelumnya Warga Desa Mayangan mengadu secara lisan.
“Kami dan warga yang lain hanya ingin menuntut keadilan dan ingin mengetahui siapa yang memalsukan tanda tangan kami, harus diberi penegakan hukum,” tegas Saman.
Usai menyerahkan laporan tertulis, yang diterima petugas SPKT Polsek Gumukmas Aipda Jailani, Saman juga meminta tanda terima bukti pelaporan.
“Agar selanjutnya kami bisa mempertanyakan perkembangan laporannya,” imbuhnya.
Ketika dimintai keterangan, Aipda Jailani tidak bersedia memberikan keterangan, karena menurutnya bukan kewenangannya.
“Itu ranah Kanit Reskrim, lebih jelasnya silahkan bertanya kepada Aipda Syahril Amin saja, biar pas,” sarannya.
Guna mendapatkan keterangan, sejauh mana hasil perkembangan penyidikan terkait laporan lisan warga desa Mayangan, tim Jempolindo mencoba mendatangi Kanit Reskrim Polsek Gumukmas di ruang krjanya, sayangnya yang bersangkutan sedang tidak ada di tempat.
Menurut keterangan salah satu petugas Polsek Gumukmas, Kanit Reskrim Polsek Gumukmas sedang ada tugas di luar. (Gito)