Jember, Jempolindo.id – Sejumlah Warga Desa Curahkalong Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember, pertanyakan Buku APBDes, sejak tahun 2021.
Permohonan itu disampaikan saat beraudiensi bersama Pemerintah Desa Curahkalong, yang difasilitasi oleh Camat Bangsalsari, di Kantor Kecamatan Bangsalsari, pada Senin (03/02/2025).
Dalam pertemuan yang dipimpin Camat Bangsalsari Drs Basukik, tidak tercapai kata sepakat, Pemdes Curahkalong, yang diwakili Sekdes Curahkalong Buhori Ismail, belum dapat menyediakan permintaan masyarakat.
Seperti diketahui sebelumnya, Pemuda Desa Curahkalong telah mempertanyakan t
Perwakilan Pemuda Desa Curahkalong M Yusuf Baharudin mendesak agar Pemdes Curahkalong memberikan Buku APBDes
“Yang kami minta APBDes lengkap, yang ditanda tangani Kepala Desa dan BPD, bukan hanya rincian program pembangunan,” kata M Yusuf Baharudin.
Namun, pihak Pemdes Curahkalong belum bisa menyediakan yang diinginkan warga.
“Kami tunggu hingga 3 x 24 jam, jika masih belum dipenuhi, maka kami akan mengambil langkah lebih lanjut, setelah berunding dengan teman teman lainnya,” ujar Yusuf.
Sedangkan Warga Desa Curahkalong lainnya Harmaji mengingatkan bahwa sejak Abdul Kadir menjabat sebagai Kepala Desa, ada janji politik yang belum direalisasikan, diantaranya pembangunan jalan di Dusun Sumberklopo.
“Saya hanya mempertanyakan yang terkait dengan kontrak politik, kenapa saya mempertanyakan jalan, karena saya tahunya jalan pak,” ujarnya seraya membacakan Kontrak politik yang pernah dibuat Abdul Kadir saat akan mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Curahkalong.
Meski terlambat, Kades Curahkalong Abdul Kadir yang juga menghadiri pertemuan itu, menjelaskan bahwa alokasi anggaran untuk pembangunan jalan telah dialihkan untuk pembangunan jalan yang dinilai mendesak.
“Karena memang ada permintaan warga yang jalannya lebih parah, dan lebih membutuhkan, maka anggaran telah dialihkan,” katanya.
Sedangkan jalan poros di Dusun Sumberklopo akan direncanakan pada alokasi anggaran berikutnya.
“Untuk pembangunan jalan poros, kami sedang merencanakan,” ujarnya.
Camat Bangsalsari Fasilitasi Warga Desa Curahkalong
Sementara, Camat Bangsalsari Basukik menjelaskan bahwa Muspika Bangsalsari hanya memfasilitasi pertemuan antara Kepala Desa Curahkalong dengan Warganya.
“Semula direncanakan akan dilaksanakan di Balai Desa Curahkalong, tetapi karena berbagai pertimbangan, akhirnya kami dilaksanakan di Kantor Kecamatan Bangsalsari,” ujar Basukik.
Menjawab tuntut warga, Basukik menegaskan bahwa sepenuhnya menjadi wewenang Pemerintah Desa Curahkalong.
“Mengenai APBDes yang diminta Warga, sepenuhnya menjadi wewenang Pemerintah Desa Curahkalong, kita akan kawal sela 3 x 24 jam,” kata Basukik.
Jika memang Warga masih belum puas, dan ingin mengundang DPRD Kabupaten Jember, pihaknya bersedia memberikan bantuan fasilitasi.
“Kami akan fasilitasi nanti, kalau memang warga masih menginginkan mengundang DPRD,” pungkasnya. (MMT)