18.5 C
East Java

Wali Murid SMAN 2 Jember Pertanyakan Penggunaan Dana PIP, Pihak Sekolah Menjawab

Loading

Jember – Jempolindo.id – Wali murid SMAN 2 Jember pertayakan pemanfaatan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbudristek , yang kabarnya diminta pihak sekolah untuk sumbangan pembangunan sekolah.

Seperti diketahui, PIP merupakan bantuan berupa uang tunai untuk perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah bagi siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Menurut Salah Seorang Wali Murid Hadi, tidak tepat jika dana itu  digunakan selain untuk pendidikan. Pasalnya, pemerintah menggelontorkan dana itu, untuk membiayai pendidikan bagi siswa yang membutuhkan.

Terkait adanya permintaan penggunaan dana PIP untuk bantuan pembangunan sekolah, kata Hadi, berawal dari kegiatan rapat sekolah yang mengundang para wali murid penerima dana PIP.

“Awalnya dari rapat yang sudah dilakukan, siswa yang tidak mampu mendapat keringanan, hanya disuruh membayar Rp 300 ribu sama pihak sekolah, untuk sumbangan pembangunan sekolah. Setelah ada desas desus pencairan dana PIP itu. Anak-anak berbondong-bondong ke bank dikawal gurunya. Langsung diminta uang dana PIP itu. Jadi anak-anak tidak ada yang menerima uang bantuan pendidikan itu,” kata Hadi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kamis (27/10/2022).

Kemudian terkait sumbangan bagi sekolah itu, lanjut Hadi, bagi siswa yang dinilai mampu juga mendapat dana PIP. Namun dimintai uang sumbangan di atas Rp 1 juta.

“Terkait dana PIP, bagi yang menerima keluarga yang dinilai mampu. Malah dimintai di atas Rp 1 juta. Bahkan bisa-bisa di atas Rp 1,3 juta,” katanya.

Kata Hadi, dana PIP itu adalah dana bantuan dari pemerintah,  setiap siswa mendapat Rp 1 juta.

“Informasi yang saya terima, dari 428 siswa, yang menerima dana PIP ada 400 siswa,” ucapnya.

Namun ditanya mekanisme dari proses siswa bagaimana menerima dana PIP dan terkait permintaan sekolah untuk sumbangan, perihal dana PIP itu, Hadi tidak menjelaskan detail.

“Tapi saya punya saksi, orang tua wali murid lain, yang bisa juga dimintai keterangan. Soal informasi yang saya sampaikan ini,” ujarnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi, Waka Humas SMAN 2 Jember Endang Wiji Lestari membantah adanya permintaan sumbangan dari wali murid ataupun siswa penerima dana PIP.

“Untuk tahun ini, siswa penerima (Dana PIP) adalah kelas XI dan XII. Karena proses pengajuannya tahun lalu. Penerima Dana PIP ditegaskan lewat SK itu, turun lewat Dapodik. Kemudian, kita memberitahukan kepada anak-anak, jika Dana PIP itu sudah turun, silahkan di cek di rekening masing-masing,” ujar Endang.

Terkait penerimaan Dana PIP itu, Endang menjelaskan, jika setiap siswa penerima bantuan sebelumnya memiliki rekening khusus.

“Rekening itu dibuat oleh siswa sendiri, dan dipakai untuk tempat menyimpan dan menerima uang dari dana PIP. Untuk uang yang diterima, ada dua kali termin. Ada yang awalnya dapat Rp 1 juta, kemudian berikutnya dapat Rp 500 ribu. Tapi ada juga yang sebaliknya. Penerimaan uang dana PIP, misal dulu saat kelas XI dapat, maka berikutnya saat kelas XII dapat lagi. Kemudian untuk yang dulunya kelas X, kelas XI sekarang juga dapat lagi. Total kira-kira yang saya tahu, setiap siswa berarti dapat Rp 1,5 juta,” jelasnya.

Untuk siswa penerima dana PIP itu, lanjut Endang, hanya dikhususkan bagi siswa dengan kategori tidak mampu.

“Prosesnya lewat pengajuan yang dibantu sekolah, dengan kriteria penghasilan orang tua itu di bawah Rp 1,5 juta. Anak-anak (siswa) juga ada persyaratan lain yang harus dipenuhi (tanpa dijelaskan detail). Kemudian diproses sekolah dan diajukan ke Cabdin (Cabang Dinas) Provinsi Jatim,” ulasnya.

“Kalau tahun lalu, rekening banknya di BNI. Tahun ini untuk siswa kelas X masih proses pengajuan, sebagai penerima Dana PIP,” sambung perempuan yang mengajar pelajaran Biologi ini.

Lebih jauh, ditanya soal permintan sumbangan untuk pembangunan sekolah. Endang menjelaskan, sifatnya sukarela bagi wali murid. Pihak sekolah, katanya, tidak menghimpun dan mengkondisikan besaran uang sumbangan bagi sekolah.

“Dana sumbangan sukarela itu tidak menggunakan Dana PIP. Dana sumbangan sukarela itu Komite yang menggalang. Jadi orang tua wali murid (memberikan sumbangan) secara sukarela semampunya. Sesuai penghasilan dan kondisi ekonomi masing-masing. Kalau (wali murid) merasa mampu, ya silahkan mau menyumbang berapa. Bagi yang tidak mampu, tidak menyumbang pun juga tidak apa-apa. Atau mau menyumbang mampunya berapa juga silahkan. Karena sifatnya sukarela,” ungkapnya.

“Yang jelas, tidak ada kaitan dengan Dana PIP. Dana itu (PIP) untuk kebutuhan pendidikan siswa, dan sekolah tidak pernah utik-utik atau cawe-cawe digunakan untuk kebutuhan sekolah. Semua dana PIP masuk ke rekening siswa masing-masing,” imbuhnya. (Fit)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img