JEMBER – JEMPOLINDO.ID – Baru-baru ini, warga Jember sempat digegerkan dengan beredarnya video kerusuhan berdurasi 25 detik dengan menuliskan lokasi di Meubel Deket Pasar Tanjung, ternyata video tersebut Hoax. Saat ini, pelaku penyebar video hoax Pasar Tanjung tersebut sudah diciduk oleh pihak kepolisian pada Rabu (7/7/2021) malam sekitar pukul 02:00 WIB.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, mengatakan, pelaku penyebar video hoax tersebut menyebarkan video tersebut lantaran kesal dengan adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Pelaku mengaku menyebar video kerusuhan itu lantaran kesal dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,” tutur AKP Komang saat dikonfirmasi melalui telepon, pada Rabu (7/72021).
AKP Komang juga mengatakan, video yang di unggah pelaku tersebut bukan kejadian yang ada di Jember, melainkan di Banda Aceh.
“Setelah ditelusuri, video yang diunggah pelaku bukan kejadian kerusuhan yang terjadi di Pasar Tanjung Jember, melainkan kejadian di salah satu pasar di Banda Aceh,” ungkapnya.
Pelaku bernama Agus Dian Toro, warga lingkungan Kacapiring Kelurahan Gebang, kecamatan Patrang. Kata Komang, merasa kesal dengan kegiatan PPKM yang menurutnya membatasi kegiatan sehari-harinya.
“Pelaku mengunggah video yang menggambarkan kerusuhan antara pedagang pasar dengan petugas di media sosialnya, dan memberikan narasi yang provokatif,” imbuhnya.
Sementara itu, pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan pengembangan.
Komang menambahkan, pelaku terancam dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) karena dengan sengaja menyebarkan berita bohong.
Hingga kini dirinya masih menjalani penyelidikan di Mapolres Jember. (ar/mmt)