Jember _ Jempolindo.id _ Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan kenaikan Upah buruh minimum, untuk Kabupaten Jember tahun 2023, sebesar 8 %. Namun, atas kebijakan kenaikan itu Pengusaha menggugat, sementara Sarbumusi menerima.
Baca Juga : Ini UMK Jatim Yang Baru Kabupaten Kamu Nomor Berapa
Hal itu terungkap saat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jember melakukan Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember tahun 2023, dengan penetapan upah minimum di kabupaten Jember Dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten Jember lakukan Sosialisasi upah minimum kabupaten (UMK) Jember tahun 2023 .
Acara tersebut mengusung tema “Membangun Budaya Sadar Upah tahun 2023”, berlangsung di Hotel Bandung Permai, pada kamis(22/21/2022).

Menanggapi kenaikan upah buruh itu, Ketua Sarbumusi Kabupaten Jember Umar Faruk, menyatakan ersepakat dengan besaran upah yang ditetapkan oleh pemerintah, meski tuntutan Sarbumusi sebesar 13 % tidak tercapai.
“Tuntutan kami memang belum tercapai, namun kami juga harus menjaga kondusivitas iklim investasi, demi keberlangsungan berusaha di kabupaten Jember,” tuturnya
Sehingga sebisa mungkin, Sarbumusi berusaha menjadi penengah antara buruh dan pengusaha. “Dalam konteks yang saling menguntungkan,” imbuhnya.

Sedangkan Imam, selaku perwakilan APINDO Jawa Timur merasa keberatan atas besaran kenaikan upah sebesar 8%.
“Kami merasa keberatan dengan kenaikan upah sebesar 8% yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur,” tegasnya.
APINDO Jatim beralasan, dengan kenaikan upah di tahun 2023 sebesar 8 %, akan berpotensi menyebabkan pengusaha gulung tikar, utamanya yang bergerak di bidang usaha padat karya.
Namun, Imam juga mengatakan, APINDO akan tetap patuh terhadap ketentuan Pemprov Jatim menjalankan kebijakan upah minimum.
“Kami akan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Meski APINDO, sudah melakukan gugatan melalui Mahkamah konstitusi,” ujarnya.
Menurut keterangan Kepala Dsnakertrans melalui Sekdin Disnakertrans Kabupaten Jember Refendi Wahju Wibakti, dasar penetapan Upah minimum kabupaten Jember berdasarkan Pergub nomor 188/889/kpts/013/2022 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 18 tahun 2022.tentang penetapan upah minimum tahun 2023.
“Dari data yang ada untuk upah minimum wilayah kabupaten Jember tahun 2023 sebesar Rp.2.555.662 naik sekitar 8%(200rb),” ujarnya
Dirinya berharap, ditetapkanya upah minimum oleh pemerintah Provinsi Jawa Timur, semua stakeholder yang ada di Kabupaten Jember, bisa menjaga kondusivitas iklim berusaha, baik perusahaan maupun buruh.
Menurut Refendi , kedepan para pengusaha harus bisa menciptakan lapangan kerja yang lebih luas lagi, dan bisa memjaga hubungan harmonis dengan para pekerjanya.

Sedangkan menurut keterangan perwakilan Disnaker Provinsi Jawa Timur Elida Bahtiar Jihan, selaku kepala seksi Sarat Kerja Upah dan Jaminan Sosial Provinsi Jawa Timur, terkait dengan penetapan upah minimum oleh Pemprov Jatim tahun 2023, semua unsur buruh dan perusahaan sudah bersepakat.
“Dan yang paling penting, dengan penetapan upah minimun, maka diharapkan semuanya dapat menjaga iklim investasi dan berusaha di Provinsi Jawa Timur, agar terus berlanjut dan terjaga sehingga bisa mengurangi angka pengangguran dan menciptakan lapangan kerja baru,” jelasnya.
Hadir dalam acara sosialisasi ketetapan upah minimum tahun 2023, diantaranya Disnaker Provinsi Jawa Timur, Forpimda Kabupaten Jember, Sarbumusi, SPBUN, PDP, Serikat Pekerja, Pengusaha, APINDO, dan Stekholder. (Gito)