Jember, Jempolindo.id – Menanggapi tugas pokok dan fungsi Bupati dan Wakil Bupati, mantan Pejabat Pemkab Jember Mirfano, menjelaskan bahwa keduanya memiliki tupoksi dan kewenangan masing masing.
“Bupati dan wakil bupati mempunyai kewenangan masing masing, dalam mengelola pemerintahan,” kata Mirfano, pada Kamis (20/03/2025) malam.
Dalam sebuah wawancara bersama media, Mirfano menjelaskan salah satu kewenangan Bupati, diantaranya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang kewenangannya tidak bisa digantikan.
“Bupati mempunyai kewenangan mengangkat, memberhentikan dan memutasi pejabat di lingkungan pemerintah daerah,” paparnya.
Sebagai PPK, secara teknis dapat didelegasikan kepada Badan Kepegawaian daerah.
“Sedangkan sebagai pengelola keuangan daerah itu tidak dapat didelegasikan, itu mutlak kewenangan Bupati,” tandasnya.
Terkait dengan power sharing, pembagian kewenangan, sepanjang pengalamannya mengikuti 5 Bupati Jember, belum pernah terjadi.
“Meski bisa saja diatur melalui peraturan, tetapi ini juga tidak dilakukan. Tidak pernah terjadi kewenangan Bupati diserahkan kepada wakil Bupati. Jadi kewenangan wakil bupati, sesungguhnya terbatas,” tandasnya.
Tugas kewenangan Bupati itu, tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, bahkan Wakil Bupati sekalipun.
“Jadi seluruh pertanggung jawaban pelaksanaan tata kelola pemerintahan daerah, sepenuhnya berada di tangan Bupati,” ujarnya.
Meski dalam pelaksanaannya bisa saja di substitusikan kepada Wakil Bupati, namun penanggung jawab tetap Bupati.
“Pengalihan itu bisa melalui perkada (peraturan Kepala daerah), meski selama saya mengikuti 5 Bupati Jember, belum pernah dilakukan,” tegasnya.
Kemudian, Bupati dapat berperan sebagai pengguna anggaran dalam konteks pengelolaan keuangan daerah dan juga mengelola aset daerah.
“Bupati sebagai kepala pemerintahan daerah dapat menetapkan kebijakan pelaksanaan APBD,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, Bupati dapat menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Pengeluaran.
“Pengguna anggaran adalah pejabat yang berwenang menggunakan anggaran belanja daerah,” ujarnya.
Pengguna anggaran itu, bertanggung jawab secara formal dan material kepada Bupati atas pelaksanaan kebijakan anggaran.
“KPA bertanggung jawab secara formal dan material kepada pengguna anggaran atas pelaksanaan kegiatan,” katanya.
KPA bertugas menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran.
Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Pejabat Perangkat Daerah.
“Pejabat Perangkat Daerah yang dapat dilimpahkan kekuasaannya, antara lain Sekretaris Daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (Kepala SKPKD), Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (Kepala SKPD),” jelasnya.
Termasuk pengusulan penempatan jabatan, juga bukan kewenangan Wakil Bupati, melainkan yang bisa mengusulkan adalah sekda.
“Wakil Bupati bisa saja mengusulkan mutasi atau promosi kepada Bupati, tetapi keputusannya tetap ditangan Bupati,” tegasnya.
“Jika terjadi perbedaan pendapat diantara keduanya, menurut Mirfano sebaiknya dilakukan komunikasi untuk dicari jalan keluarnya, agar organisasi pemerintahan dapat berjalan,” imbuhnya.
Terkait dengan penempatan Pejabat Pelaksana Tugas (PLT), menurut Mirfano, tidak boleh terjadi kekosongan dalam kepemimpinan OPD.
“Bengkelnya adalah BKD, yang pejabatnya diusulkan oleh Sekda, sebagai pejabat yang berwenang. Meski bisa saja Wakil Bupati menyarankan, tetapi hanya sebatas saran,” ujarnya.
Pendapat Mirfano itu sejalan dengan Tugas kepala daerah berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diantaranya :
- Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD kepada DPRD
- Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD
- Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah
- Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
Selain itu, kepala daerah juga memiliki kewajiban, yaitu:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
- Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan
- Mengembangkan kehidupan demokrasi
- Menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan
- Menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik
- Melaksanakan program strategis nasional
- Menjalin hubungan kerja dengan seluruh Instansi Vertikal di Daerah dan semua Perangkat Daerah
Menurut Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Bupati memiliki tugas dan kewajiban sebagai berikut:
Tugas Wakil Bupati
- Membantu Bupati dalam melaksanakan pemerintahan daerah.
- Menggantikan Bupati jika Bupati berhalangan atau tidak dapat melaksanakan tugasnya.
- Melaksanakan tugas dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Bupati.
Kewajiban Wakil Bupati
- Menjaga dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Menghormati dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara.
- Menjaga dan mempertahankan keutuhan dan kesatuan bangsa.
- Melaksanakan tugas dan kewenangan dengan jujur, adil, dan transparan
- Menjaga rahasia negara dan rahasia daerah.
- Melaksanakan tugas dan kewenangan dengan memperhatikan kepentingan umum dan keadilan.
Kewajiban Lainnya
- Wakil Bupati juga memiliki kewajiban untuk memimpin rapat-rapat pemerintahan daerah jika Bupati tidak dapat hadir.
- Wakil Bupati juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati atau oleh peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, Wakil Bupati memiliki peran yang sangat penting dalam membantu Bupati. (MMT)