Jember _ Jempolindo.id _ Tuntutan Kades ahirnya dikabulkan, masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun 3 kali peroode, kini menjadi 8 tahun untuk 2 kali peroode.
Tuntutan itu dikabulkan, setelah Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa Indonesia (APDESI) menggelar tiga kali aksi demo.
Aksi Jilid 3, digelar di depan Gedung DPRRI, Senayan Jakarta, pada Rabu (31/01/2024).
Menurut Kepala Desa Sidomukti, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, Sunardi Hadi, yang juga turut serta mengikuti aksi itu, mengatakan bahwa pada Hari Senin, 05 Februari 2024, tuntutan dikabulkan.
“Alhamdulillah mas, akhirnya tuntutan Revisi UU No 6 Tahun 2014, akhir dikabulkan, untuk DIM nya (Daftar Inventarisasi masalahnya, untuk selanjutnya, nanti setelah pemilu,” kata Sunardi melalui sambungan selulernya, pada Selasa (06/02/2024).
Jika hasil revisi UU No 6 Tahun 2014, diberlakukan, maka otomatis Kepala Desa dan BPD yang sudah menjabat dua kali periode, masih bisa mencalonkan kembali dengan masa jabatan 8 tahun.
Untuk Kepala Desa dan BPD, yang sudah menjabat tiga kali periode, masa jabatannya ditambah dua tahun.
Sedangkan, untuk Kepala Desa dan BPD yang masih belum dilantik, maka diberlakukan masa jabatan 8 tahun untuk dua kali periode.
Tuntutan Kades Menurut DPR RI
Mengutip laman resmi DPR RI, Keputusan itu, setelah Anggota DPRRI menggelar rapat bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, seperti disampaikan oleh Ketua Panja RUU Desa Ahmad Baidowi.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menerima aspirasi Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan adanya revisi UU Desa.
Salah satu poin krusial yang disepakati dalam Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan.
“Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR. Dan kemarin janji kita pada masa sidang ini akan disahkan setidaknya di Pengambilan Tingkat 1 di Baleg sesuai penugasan dari Pimpinan,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengungkapkan, pada Senin (5/2/2024) semalam.
“Nah baru saja Panja sudah selesai hari ini sekarang ini sedang Timus Timsin merumuskan materi dari Uu desa. Dan Insya Allah malam ini juga akan diputuskan dan mudah-mudahan selesai sehingga target pengesahan UU di masa sidang ini bisa terealisasi,” lanjut Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Desa Baleg DPR RI.
Sebagaimana diketahui, Berdasarkan ketentuan Pasal 108 huruf b Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang, Panja Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa), Ketua Panja menyampaikan laporannya sebelum pengambilan keputusan pada akhir pembicaraan tingkat I dilakukan.
Setelah melalui pembahasan secara mendalam, dinamis, dan demokratis, Panja pembahasan RUU Desa, secara musyawarah mufakat memutuskan antara lain hal-hal sebagai berikut.
Pertama Penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi, ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai kemampuan keuangan Desa;
Lalu Penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades; Ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan; Ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa; Ketentuan Pasal 118 terkait Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Pasal 121A terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.
Hasil Panja kemudian secara resmi disepakati oleh seluruh 9 Fraksi di Pembahasan Tingkat 1 dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas . Baidowi mengungkapkan, langkah selanjutnya hasil Panja Pembahasan Tingkat 1 tinggal diserahkan ke Rapat Paripurna terdekat.
Sedangkan menurut Mendagri Tito Karnavian, keputusan revisi UU Desa, ada yang ditambah dan dihapus.
“Rencananya, Dana Desa juga akan ditransfer langsung ke rekening desa. Tujuananya untuk Gaji Perangkat Desa, pembangunan infrastruktur kantor, hingga gaji kepala desa,” kata Tito. (G1L)