jempolindo.id- Jakarta – Mengutip Rilis Humas Pemkab Jember, Jumat (14/12/2018). Tak puas hanya berkirim surat Tolak Tambang Blok Silo, kepada sejumlah pihak , Bupati Jember dr Hj Faida MMR akhirnya menempuh jalur sidang non litigasi di Kementerian Hukum dan HAM.
====================
Jalur non litigasi berarti menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan. Jalur non-litigasi ini dikenal dengan Penyelesaian Sengketa Alternatif yang diakui perundangan di Indonesia.
Sebagaimana disebut dalam penjelasan Pasal 3 UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman disebutkan ” Penyelesaian perkara di luar pengadilan, atas dasar perdamaian atau melalui wasit (arbitase) tetap diperbolehkan”.
Ketentuan juga diperkuat dengan UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Pasal 1 angka 10 dinyatakan ” Alternatif Penyelesaian Perkara ( Alternatif Dispute Resolution) adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negoisasi, mediasi, atau penilaian para ahli.”
===================
Sidang Nonlitigasi dipimpin lima majelis pemeriksa, yakni Agus Riwanto, Jimy Z Usfwan, Nasrudin, Ardiansyah dan Ninik Hariwati, serta satu orang ahli. Sidang menhadirkan perwakilan pihak Pemprov Jatim, Kementerian ESDM dan Pemkab Jember.
Materi pokok adalah terbitnya Keputusan Menteri ESDM No. 1802 tanggal 23 April 2018 soal Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) Blok Silo seluas 4000 ha lebih dengan jenis pengusahaan bahan mineral logam emas.
Terindikasi dalam usulan Gubernur Jawa Timur tanpa persetujuan Pemerintah Kabupaten Jember sebagaimana diatur dalam PP no 23 tahun 2014 tentang ditariknya kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota untuk lelang kepada pemerintah propinsi.
Pernyataan perwakilan Kementerian ESDM semakin menegaskan bahwa memang kewenangan pengajuan wilayah tambang ada di pemerintah propinsi, tetapi melekat keharusan koordinasi dengan pemerintah kabupaten Jember.
“ Asumsi kami bahwa pada saat itu, Pemprov Jatim telah berkoordinasi dengan Pemkab Jember. Memang tidak disebutkan dengan jelas bentuk koordinasi itu, apakah dengan surat atau sekedar rapat koordinasi,” ungkap Soni Hadi, perwakilan Kementerian ESDM.
Dalam sidang itu perwakilan Pemprov Jatim diwakili Dinas ESDM Propinsi Jatim, tidak bisa memastikan adanya koordinasi dengan Bupati Jember, sebagai pemangku wilayah.
“Kita akan koordinasikan terlebih dahulu untuk memastikan apakah ada rekomendasi dan koordinasi antara pemprov dan Pemkab Jember waktu itu,” ungkap Harsusilo perwakilan dari ESDM Propinsi Jatim, terkesan gamang.
Terkait dengan keniscayaan adanya koordinasi, Bupati Jember Faida menegaskan semenjak dilantik pada 17 Februari 2016 lalu, pihaknya sama sekali belum pernah diajak berkoordinasi soal Blok Silo.
“Kita juga sudah telusuri dokumen-dokumen, dan tidak ada satupun soal persetujuan atau bahwa hingga saat ini, tidak ada dokumen apapun soal Blok Silo,” tandasnya.
Faida menilai bahwa ada yang lebih penting dari soal koordinasi, yakni semua masyarakat Jember menolak tambang emas Blok Silo. Belakangan, rencana penambangan Blok Silo telah mengembang menjadi konflik yang memungkinkan menjadi situasi tidak kondusif.
“kami sangat berharap ada revisi atau peninjauan kembali soal Keputusan Menteri WIUP Blok Silo,” tegasnya.
Lebih lanjut Bupati Faida menjelaskan gubernur juga memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi soal rencana tata ruang di wilayah tambang yang akan diajukan, sebagaimana tertuang dalam Kepmen ESDM No 1798 tentang Petunjuk Teknis penetapan WIUP.
” Seharusnya pihak pemprov memberikan informasi pemanfaatan lahan, karakteristik budaya masyarakat berdasarkan kearifan lokal, termasuk daya dukung lingkungan sebelum mengajukan usulan penetapan WIUP ke Kementrian ESDM,” tambahnya.
Bupati Faida menyatakan bahwa upaya ini adalah upaya maksimal untuk menuntaskan persoalan tambang emas Silo.
“Bukan hanya masyarakat Silo dan sekitarnya yang menolak, tetapi seluruh masyarakat Jember, dan bukan hanya saat ini saja kami menolak, tetapi sudah mulai puluhan tahun lalu. Nah dengan terbitnya WIUP Blok Silo ini sangat meresahkan masyarakat. Untuk itu kami menempuh jalur yang sudah disediakan pemerintah melaui sidang nonlitigasi ini,” ujarnya.
Bupati Faida berharap bahwa tidak ada lagi Blok Silo, karena masyarakat bersama pemerintah telah berupaya untuk mengembangkan perekonomian melalui sektor lainnya.
Majelis Pemeriksa dalam sidang nonlitigasi, Jimy Z Usfan meyayangkan perwakilan Pemprov Jatim yang tidak bisa menyodorkan bukti bukti yang diminta. Sidang akhirnya ditunda dengan pemberitahuan lebih lanjut untuk mengumpulkan lebih banyak bukti-bukti dan keterangan pihak-pihak terkait.
“Kita sayangkan dari Pempov Jatim belum bisa memastikan koordinasinya dengan Pemkab Jember, tetapi kalau memang ada kesalahan prosedur, kita akan meminta keputusan menteri untuk ditinjau kembali,” pungkasnya.
(Disitir sebagaimana Rilis Humas Pemkab Jember).