Jember _ Jempolindo.id _ Tumpukan masalah, gegara masalah masa lalu Pemerintah Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember, warga menggelar aksi demo, di Kantor Desa Kepanjen. Senin ( 12/06/2023).
Berdasarkan penyampaian Warga Desa Kepanjen, H Wagiso, yang meminta agar masalah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Pergantian Antar Waktu (PAW) segera diselesaikan.
“Mungkin, media juga sudah mengetahui, banyak masalah yang terjadi pada Warga Desa Kepanjen,” tegasnya.
Menurut Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Kepanjen Fahrur Ansori, masalah PTSL menjadi skala prioritas, untuk diselesaikan segera.
“Sesuai dengan kewenangan kamu, sebagai penjabat kades yang ditunjuk Bupati Jember, maka masalah PTSL ini akan menjadi prioritas untuk kami selesai segera,” jelasnya.
Pasalnya, menurut Fahrur, warga sudah dirugikan akibat permasalahan PTSL yang tidak jelas ujung pangkalnya.
“Ada yang sudah mengajukan tetapi tidak jelas penyelesaiannya, ada juga yang malah sertifikatnya hilang,” jelasnya.
Untuk itu, Fahrur akan melakukan identifikasi permalahannya terlebih dahulu.
“Sehingga sebab masalahnya dapat kita ketahui dengan pasti,” tandasnya.
Jempolindo _ Masalah PBB
Begitu pula dengan masalah PBB, kata Fahrur di Desa Kepanjen, warga mengeluhkan permasalahan PBB, yang juga masih belum jelas.
“Ada warga yang merasa sudah membayar, tetapi masih muncul tagihan,” ujarnya.
Untuk itu, Fahrus merasa perlu mendirikan posko pengaduan, sehingga warga dapat mengadukan keluhannya.
“Kami segera akan mendirikan posko pengaduan, agar warga bisa mengadukan keluhannya. Dengan demikian permaslahannya bisa terurai,” tegasnya.
Jempolindo _ Masalah PAW
Sedangkan masalah Pergantian Antar Waktu (PAW), menurut Fahrur sudah terjawab oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kepanjen.
“Mengenai PAW, tadi BPD sudah memberikan jawaban, untuk kemudian ditindaklanjuti,” ujarnya.
Musyawarah Desa
Menanggapi aksi demo warga, Ketua BPD Kepanjen H Muklas, menyampaikan terimakasih nya, karena yang semula direncanakan akan mengerahkan lebih dari 600 orang, akhirnya hanya ada 2$ warga yang datang.
“Kami berterima kasih, atas kerjasama ini, sehingga situasi bisa lebih kondusif,” katanya.
Lebih lanjut, untuk menyikapi permasalahan yang ada, maka BPD Kepanjen, kata Muklas akan segera menggelar musdes.
“Nanti, bersama pak PJ, kami akan segera menggelar musdes,” tandasnya.
Namun, H Muklas semua akan dilakukan dengan tahapan yang benar, berdasarkan aturan yang berlaku.
“Tanpa menggunakan aturan yang berlaku, kami tidak berani melangkah,” ujarnya.
Karenanya, H Muklas menyampaikan dalam waktu dekat agar segera berkirim surat kepada Bupati Jember.
“Untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut, sehingga permasalahan yang ada, dapat kita selesaikan dengan benar,” tandasnya.
Untuk diketahui, kekosongan jabatan Kepala Desa Kepanjen, terjadi karena Syaiful Mahmud, yang menjabat sebagai Kades Kepanjen terjerat pidana, dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Surabaya Jawa Timur, telah menjatuhkan vonis 4 tahun 5 bulan kurungan penjara terhadap Syaiful Mahmud. Dalam sidang pembacaan putusan, Jumat (18/11/2022).
Hakim menyatakan terdakwa Syaiful Mahmud terbukti bersalah dalam perkara pungutan liar program PTSL tahun 2020-2021 di desa Kepanjen. (Gito)