Jember – Jempolindo.id – “Jika Sambo Bisa Dibongkar Masak Urusan Jember 107 M Gak Bisa” . Pernyataan itu disampaikan Anggota DPRD Jember Siswono, saat menemui kehadiran perwakilan Masyakarat Jember yang mengatasnamakan Topi Bangsa, di Ruang Banmus DPRD Jember, pada Selasa (23/08/2022)
Pernyataan legislator Partai Gerindra itu menjawab pertanyaan Topi Bangsa, tentang perkembangan penanganan kasus penyimpangan anggaran Pemkab Jember pada tahun 2020.
“Kami, segenap anggota DPRD Jember berkomitmen untuk turut mendorong, agar permalasahan itu terang benderang,” kata Siswono.
Sejalan dengan pernyataan Siswono, Pimpinan DPRD Jember Ahmad Halim menjelaskan bahwa DPRD Jember sudah membentuk Pansus, untuk mempertanyakan dugaan penyimpanagan itu.
“Kami sudah berkirim surat kepada Presiden Republik Indonesia, termasuk BPK dan lembaga lainnya, namun hingga sekarang belum mendapatkan jawaban yang jelas,” ujarnya.
Menurut Ketua Partai Gerindra Kabupaten Jember itu, jika memang harus dibentuk pansus lagi, dirinya siap turut mendukung.
“Namun ada persyaratan yang harus dipenuhi, setidaknya diusulkan oleh dua Fraksi,” tegasnya.
Masalah tersebut, kata Halim kabarnya juga sudah ditangani Polda Jawa Timur.
“Tetapi kami juga belum mendapatkan informasi perkembangannya,” imbuhnya.
Menurut Ketua TOPI Bangsa Gus Baiquni Purnomo, dampak dari tidak jelasnya penanganan penyimpangan APBD itu, telah berpengaruh pada performa APBD Jember, yang setiap terkoreksi terus, dari 4,8 Triliun menurun menjadi 4,4 Triliun.
“Jika ini dibiarkan terus, maka akan berdampak pada pembangunan masyarakat Jember,” ujarnya.
Mengutip laman resmi BPK Jawa Timur, BPK menemukan adanya penyajian kas di bendaharawan pengeluaran sebesar Rp 107.097.212.169,00 tidak sesuai dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintah) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Jember 2020 pada era Bupati Faida.
Pengeluaran sebesar itu meliputi beberapa jenis belanja yaitu belanja honorarium, belanja uang saku, belanja makan minum bantuan sosial, belanja barang pakai habis (ATK, obat-obatan, alat kebersihan, alat kesehatan, makan minum petugas, APD), belanja modal (alat kesehatan, wastafel), belanja bansos (sembako, uang tunai)
Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jember Tita Fajarwati dalam rapat dengan Panitia Khusus Covid-19 di DPRD Jember, Kamis (2/9/2021), sempat mengungkapkan, surat pertanggungjawaban pelaksanaan dana Covid Rp 107 miliar belum disahkan. (Roy)