Tolak Tambang Gumuk Warga Desa Nogosari Cemaskan Kerusakan Jalan

Loading

Jember – Tolak tambang Gumuk, Warga Dusun Gumuk Limo Desa Nogosari Kecamatan Rambipuji, menghawatirkan kerusakan jalan dan lingkungan.

Ketua RT 03 Dusun Gumuk Limo Desa Nogasari Hoirul menjelaskan, selain di tolak ratusan warga, ada sekitar 7 orang Ketua RT yang turut menolak.

“Rencana penambangan ini tidak ada persetujuan Warga, tiba-tiba sudah mendatangkan alat berat,” katanya.

Tolak Tambang Gumuk
Keterangan: Muspika Rambipuji beserta Kades Nogosari Esa Hosada SH dan Tokoh Masyarakat

Menurut Hoirul, warga menghawatirkan kegiatan penambangan itu akan berdampak pada kerusakan jalan

“Biasanya, kalau ada kegiatan tambang, pasti ada kendaraan berat yang sering lewat, lalu berakibat pada semakin rusaknya jalan, kalau rusak siapa mau bertanggung jawab ?,” sergahnya.

Karenanya, Hoirul menegaskan warga tetap akan menolak rencana penambangan Gumuk itu, terlebih juga dicemaskan akan merusak lingkungan.

“Kami berharap rencana kegiatan tambang ini jangan diteruskan, karena kami bersama warga yang lain akan melakukan perlawanan,” tegasnya.

Menurut keterangan Kanit Intel Polsek Rambipuji Aiptu Rubianto, guna menghindari konflik antara warga dan pihak penambang BPD desa Nogasari mengambil langkah memediasi antara keduanya , pada Sabtu (4/6/2022).

Mediasi tersebut dihadiri warga dusun Gumuklimo, Penambang, Anggota BPD, Tokoh Masyarakat, Ketua RT/RW Dusun Gumuklimo, Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Nogosari.

“Mediasi antara pihak penambang dan warga tersebut berlangsung alot, dan tidak ada titik temu,” kata Rubianto.

Terpisah, Kepala Desa Nogosari Esa Hosada SH, ketika di wawancarai mengatakan, jika mediasi di tingkat desa tidak bisa diselesaikan, maka langkah selanjutnya akan kordinasi dengan muspika Kecamatan Rambipuji.

“Harapan kami kepada semua pihak bisa saling menahan diri, biarkan pemerintah yang memutuskan,” katanya.

Sementara, perijinan rencana tambang Gumuk itu belum jelas keberadaannya, menurut Esa terkait perijinan bukanlah ranah desa, melainkan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Karenanya kami akan pelajari terlebih dahulu, karena masalah ijin tambang bukan kewenangan kami,” pungkasnya.

Sementara, pihak penambang belum berhasil diminta keterangannya. (Gito)

Table of Contents