Jember _ Jempolindo.id _ Tanpa sebab yang jelas TKD Rambigundam, Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember, Jawa Timur, seluas 18,3 ha, BPN Jember menerbitkan sertifikat atas nama Pemdes Gugut BPN Jember pada tahun 2023.
Baca juga : TKD Purwoasri Diklaim Warga
Mendapati adanya pengalihan sertifikat TKD (Tanah Kas Desa) itu, Kepala Desa Rambigundam Mangsur, menyampaikan keluhannya kepada Jempolindo, pada Senin (10/4/2023).

Padahal, menurut Mangsur, data yang ada, Pemdes Rambigundam telah mengelola TKD tersebut selama kurang lebih 63 tahun.
“Permasalahan TKD tersebut, sebenarnya sudah dilakukan mediasi, baik oleh Muspika Rambipuji, Dispemades Kabupaten Jember bahkan sampai ke DPRD Jember,” terangnya
Mangsur menjelaskan, meski sudah beberapa kali dilakukan mediasi oleh para pihak, namun permasalahan tersebut tak kunjung ada titik termunya.
“Secara hak, TKD itu milik Pemdes Rambigundam, maka sampai hari ini kami masih mengelola tanah TKD tersebut,” jelasnya
Guna mencari kebenaran informasi tersebut, beberapa awak media menhubungi Kades Gugut Pusrianto, di ruang kerjanya. Senin (10/4/2023).

Pusrianto membenarkn, bahwa TKD tersebut sekarang sudah terbit sertifikat atas nama Pemdes Gugut.
“Yang menjadi dasar pengajuan sertifkat kepada BPN Jember, karena berdasarkan data krawangan dan petikan leter C, yang ada di Desa Gugut, tanah tersebut masih milik pemdes Desa Gugut,” terangnya.
Namun, Pusrianto juga mengakui, bahwa sejak tahun 1960 sampai hari sekarang, TKD tersebut masih dikelola oleh Pemdes Rambigundam.
“Sekarang lahan tersebut masih ditanami tebu oleh Pemdes Rambigundam,” imbuhnya.
Sedangkan, di tempat terpisah, Kasi penetapan hak atas tanah di BPN Jember, Hoirul, ketika ditanya terkait penerbitan sertifikat TKD. melalui sambungan selulernya mengatakan, bahwa pihak BPN masih melakukan penelusuran.
“Terkait dengan persoalan tersebut, kami masih mau kordinasi dengan kepala BPN Jember dulu,” tutupnya. (Gito)