Jember _ Jempolindo.id _ TKD (Tanah Kas Desa) seluas 7100 meter persegi, Desa Purwoasri Kecamatan Gumukmas kabupaten Jember, menurut pengakuan Lukmanul Hakim, Kuasa Hukum dari Maimunah bin Yasin, objek sengketa tersebut masih atas nama Maimunah bin Yasin.
Perlu diketahui, Desa Purwoasri merupakan pecahan dari Desa Gumukmas, sehingga buku induk catatan administrasi tanah masih berada di Desa Gumukmas.
Baca juga: Setelah 40 Tahun, Lapangan Sepak Bola Gumukmas Jadi Ladang Pisang. Ada Apa ?
“Setelah kami mendapat keterangan dari Pemdes Gumukmas, bahwasanya sesuai dengan data di kerawangan atau Leter C, tanah tersebut sampai saat ini masih atas nama Maimunah bin Yasin,” kata Lukman, saat memasang Papan Nama di TKD itu, pada Sabtu(25/3/2023).
Menurut Lukman, karena TKD itu hingga kini masih belum beralih nama, maka seperti terungkap dalam vidio pendek, mengatakan bahwa kedepan Maimunah bin Yasin segera akan melakukan kordinasi dengan ahli waris yang lain, terkait pengelolaan tanah tersebut.
“Ibu Maimunah, akan segera melakukan koordinasi dengan ahli waris lainnya, untuk mengelola tanah dimaksud,” ujar Lukman.
Selain memasang papan nama, Lukman bersama pendamping hukumyna, tampak menanam padi pada objek tanah yang menjadi sengketa itu.
Sedangkan di tempat terpisah, Camat Gumukmas Nino Eka Putra, ketika dikomfirmasi lewat sambungan WhatsApp terkait persolan TKD desa Purwoasri tersebut, mengatakan pihak Muspika masih melakukan komunikasi, baik dengan pihak ahli waris maupun pihak Pemdes Purwoasri serta Pemdes Gumukmas. pada Selasa (28/3/2023)
“Saat ini saya, dan jajaran Muspika Gumukmas sedang mempelajari utuh, atas dokumen kepemilikan tanah tersebut. Karena baik pemdes Gumukmas dan Pemdes Purwoasri sama-sama mengaku memiliki dokumen yang sah atas obyek tanah tersebut,” kata Nino, pada Selasa (28/3/2023).
“Kami berharap Semoga persoalan TKD Purwoasri ini bisa segera selesai, dengan baik baik. Dalam waktu dekat akan kami mediasi,” imbuhnya. (Gito)