Jember _ Jempolindo.id _ Desa Pondokrejo Kecamatan Tempurejo, salah satu desa di Kabupaten Jember, yang sebagian besar tanahnya masih bermasalah dengan Kawasan yang diklaim merupakan milik Perum Perhutani.
Padahal, tanah tersebut sudah dihuni warga, dalam kurun waktu relatif lama. Warga juga sudah berjuang, mengajukan permohonan kepada pemerintah, namun hingga kini, belum mendapatkan titik terang.
Hingga kini, sebagian besar Warga Desa Pondokrejo belum memiliki legalitas sah kepemilikan tanah. Meski, kawasan itu sudah menjadi pemerintahan desa.
Karenanya, Pemkab Jember, melalui Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto ST IPU berinisiatif menyelesaikan konflik agraria itu, melalui Program Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH), pada Kamis, 5 Oktober 2023.
Bupati Jember memulai memasang patok batas, yang dipasang untuk mengukur hak atas tanah yang dimiliki warga, sehingga nantinya mendapat surat kepemilikan tanah.
Pada kesempatan itu, hadir Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto ST IPU, Kepala Kantor Pertanahan Jember Akhyar Tarfi, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Rahman Anda, serta para tamu yang hadir.
Tampak warga yang hadir antusias, karena akan diberikan hak kepemilikan tanahnya.
“Hari ini akan dipasang patok-patok untuk menjadi tanda batas tanah. Dan Pemkab Jember siap mengawal sampai tuntas. Sehingga masyarakat dapat memperoleh hak tanah,” tutur Bupati Jember.
Program PPTKH, kata Hendy merupakan usaha Pemkab Jember dalam memperjuangkan hak atas tanah masyarakat Jember.
“Dan diharapkan setelah memperoleh hak tanah dapat menjalani kehidupan yang lebih makmur dan sejahtera. Sehingga dapat meningkatkan taraf hidup mereka dan memperbaiki ekonomi keluarga,” ujarnya.
Bupati Jember berharap, patok yang dipasang tidak diubah posisinya.
“Supaya jika ada permasalahan, ada rekam jejak atau bukti yang dapat menguatkan dalam menyelesaikan jika terjadi masalah,” tegasnya. (Gilang)