Jember – Tindakan represif aparat keamanan terhadap warga Desa Wadas Kabupaten Purworejo Jawa Tengah, yang terjadi pada hari selasa (08/2/2022) mendapat kecaman DPC GMNI Kabupaten Jember.
Saat menggelar Asi Solidaritas Untuk Wadas di Bundaran DPRD Kabupaten Jember, pada hari Jum’at (10/02/2022) pukul 15.00 – 17.00 WIB, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jember itu mendesak agar perintah menghentikan rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas.
Melalui siaran persnya, GMNI Cabang Jember, menjelaskan tindakan represif yang menimpa rakyat Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah, terjadi ketika aparat Kepolisian, TNI dan Satpol PP Kabupaten Purworejo mengawal Tim Badan Pertanahan Nasionnal (BPN) yang ingin melakukan pengukuran lahan pertambangan batu andesit untuk pemenuhan bahan material pembangunan Proyek Srategis Nasiona (PSN) Bendungan Bener.
GMNI Cabang Jember juga merilis kronologis kejadian berikut :
- Senin, 7 Februari 2022 siang. Aparat kepolisian melakukan baris berbaris dan mendirikan tenda di lapangan Kaliboto. Pada malam harinya, terjadi pemadaman listrik dan akses jaringan internet yang bermasalah di Desa Wadas, sementara desa-desa sekitarnya tidak terjadi.
- Selasa, 8 Februari 2022, ribuan aparat kepolisian bersenjata lengkap dan 80 orang dari Tim BPN memasuki Desa Wadas. Begitu memasuki Desa Wadas, aparat kepolisian melakukan pencopotan poster-poster dibeberapa titik wilayah yang berisi penolakan terhadap pertambangan di Desa Wadas.
- Aparat kepolisian juga mengepung dan menangkap rakyat yang sedang berada di salah satu masjid yang ada di Desa Wadas, tercatat sebanyak 64 orang ditangkap dengan alasan menjaga keamanan, meskipun kabar terbaru pertanggal 10 Februari 2022 rakyat yang ditangkap sudah dibebaskan dan dipulangkan tetapi tetap saja hal itu membuat rakyat disana menjadi was-was terhadap pihak aparat.
Kondisi yang dialami rakyat saat ini, menurut GMNI Cabang Jember bukan malah mengembalikan, melainkan memperdalam ingatan rakyat terkait kekerasan yang pernah mereka alami pada 23 April 2021 silam.
Oleh karena itu, tidakan represif aparat terhadap rakyat Wadas tentunya sangat disayangkan terjadi dan hal tersebut tentunya telah mencederai nilai-nilai demokrasi, melanggar ham dan pengingkaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
Padahal selama ini perjuangan yang dilakukan oleh rakyat Wadas dalam menolak rencana pertambangan diwilayahnya, tak lain semata-mata hanya untuk menjaga dan mempertahankan tanah dan keberlangsungan ruang hidupnya dari kerusakan. Terhitung sejak diumumkannya rencana proyek bendungan bener dan rencana pertambangan batuan andesit, rakyat Desa Wadas menolak dengan tegas rencana tersebut.
Menurut kesaksian rakyat disana tidak ada pelibatan dari unsur masyarakat untuk penyusunan dokumen AMDAL, yang pada hakikatnya dokumen itu menjadi syarat untuk terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP). Hal ini pun dipertegas oleh Sunindyo Suryo, Direktur Pembinaan Program Mineral Dan Batu Bara Kementerian ESDM bahwa tidak ada IUP di Desa Wadas. Jadi bisa disimpulkan bahwa rencana pertambangan batuan andesit di Desa Wadas belum mengantongi IUP.
Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor (No) 109 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres No. 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, yang di dalamnya tercantum Lampiran pada angka 136 bahwa Bendungan Bener di Provinsi Jawa Tengah masuk dalam proyek strategis nasional semakin meningkatkan gelombang protes warga.
Keadaan ini diperburuk lagi dengan terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 Tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener Di Kabupaten Purworejo Dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah, Kebijakan ini dirasa tidak berpihak dan tidak mengindahkan aspirasi rakyat Wadas, bahkan mereka sampai melakukan gugatan terhadap kebijakan ini ke Pengadilan Tata Usahan Negara (PTUN) Semarang, tetapi gugatan ini tidak memberi keuntungan bagi rakyat Wadas karena PTUN menolak gugatannya dengan putusan Nomor 68/G/PU/2021/PTUN.SMG tanggal 30 Agustus 2021.
Jika dilihat dari poin 7 amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian formil Undang-undang (UU) Nomor (No) 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang pada intinya meyatakan menangguhkan segala tindakan / kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Jelas dalam hal ini Pemerintah melangkahi putusan MK tersebut dengan dalih Proyek Strategis Nasional. Ini memunculkan tanda tanya besar bagi seluruh rakyat Indonesia terutama rakyat Wadas, sebenarnya pembangunan ini untuk siapa? padahal bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di Negeri ini ditujukan untuk kemakmuran rakyat.
Berdasarkan uraian diatas maka dari itu kami DPC GMNI JEMBER menyatakan sikap sebagai berikut :
- Mengecam tindakan represif yang dilakukan oleh aparat terhadap rakyat Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah;
- Mendesak Kepolisian Daerah (POLDA) Jawa Tengah untuk segera menarik mundur aparat Kepolisian dari wilayah Desa Wadas, karena telah mengusik ketentraman rakyat Desa Wadas;
- Mendesak Pemerintah untuk menghentikan rencana pertambangan batu andesit diwilayah Desa Wadas dalam memenuhi kebutuhan material Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener;
- Mengajak kepada seluruh rakyat untuk bersolidaritas mendukung perjuangan rakyat Wadas dalam mempertahankan lingkungan dan ruang hidup dari ancaman Pertambangan Batu Andesit.
*) Sumber berita Realese DPC GMNI Kabupaten Jember