Jember _ Jempolindo.id _ Menanggapi pemberitaan terkait dengan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan sesama anggota perguruan silat di Jember, pihak terlapor menilai bahwa terdapat fakta dan kronologi peristiwa yang tidak benar.
Baca juga: Diduga Dianiaya Sesama Anggota Perguruan Silat, Pemuda Di Jember Lapor Polisi
Pihak Terlapor, yakni A, L, I dan H, melalui Kuasa Hukumnya, Boedi Harijanto SH menjelaskan bahwa pihak terlapor merasa keberatan, karena apa yang disampaikan dalam laporan polisi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
“Faktanya pihak terlapor datang ke alun-alun untuk meminimalisir terjadinya bentrok,'” jelas Boedi kepada media ini, pada Rabu (17/07/2024) malam.
Menurut Boedi, pihaknya telah meminta keterangan kepada kliennya, yang mengakui bahwa IQ sebagai pelapor ini adalah anggota perguruan silat, yang sering melanggar aturan-aturan yang ada Cabang.
“Diantaranya memakai atribut perguruan padahal belum melakukan serangkaian persyaratan wajib yang sudah ditentukan oleh Cabang,” ujar Boedi, mengutip keterangan kliennya.
Bahkan IQ terindikasi ikut komunitas yang dilarang oleh Pusat Madiun, ada bukti di dalam Hp.
“Dalam Grup yang di buat sendiri oleh yang bersangkutan dengan beberapa anggota yang tergabung, pernah mengirimkan video provokasi dan ada kalimat penggerakan masa oleh yang bersangkutan, sekitar bulan maret, indikasinya terjadi kericuhan di daerah gebang kacapiring kira- kira sekitar bulan april,” ujarnya.
Terakhir, pada bulan 13 Juli 2024 turut serta memberangkatkan kecer (pengesahan) anggota baru ke Madiun, yang padahal itu ilegal dan tanpa seizin Ketua cabang
“Sepulang dari madiun yang bersangkutan sudah dihubungi agar mau klarifikasi dan datang di kediaman ketua Cabang, tapi tidak hadir,” paparnya.
Mendapati adanya dugaan pelanggaran perguruan, yang bersangkutan di datangi kerumahnya oleh salah satu tim Korlap, untuk diminta kepada keluarga secara baik-baik.
“Sesampainya di depan pendopo (Pemkab Jember) di alun-alun Kabupaten Jember, yang bersangkutan hadir terlebih dahulu bersama anggota yang lain,” jelasnya.
Sementara, terduga terlapor atas nama A selaku Ketua Korlap Cabang Jember dan Iq Anggota Korlap, datang paling akhir.
“Klien kami ini bermaksud untuk meredam dan mengantisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Boedi.
Saat itu, terduga terlapor juga bertemu dengan 2 orang terduga terlapor lainnya, atas nama L dan H.
“Disana tidak terjadi pemukulan ataupun penganiayaan, klien kami, hanya meluruskan dan mengklarifikasi terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan, dan yang bersangkutan mengakui kesalahannya serta meminta maaf,” ujarnya.
Pada saat saling bertemu, menurut keterangan terlapor, saat saling berbicara pihak IQ, dalam keadaan mabuk karena bau mulutnya bau minuman keras.
“Ketika itu A dan I sempat memeriksa Hp yang bersangkutan (pelapor). Jadi tidak benar kalau dianggap mencuri HP,” ujarnya .
Terlapor sama sekali tidak mencuri atau merampasnya, yang bersangkutan memberikan jaminan HPnya agar percaya bahwa yang bersangkutan janji hadir di kediaman ketua Cabang bersama orang tuanya.
“Karena di dalam Hp yang bersangkutan terbukti tergabung dalam komunitas terlarang dan ada ajakan provokasi di dalam grup, yang mana grup itu di buat sendiri oleh yang bersangkutan,” paparnya.
Setelah yang bersangkutan (pelapor ) menjaminkan HPnya, malah meminta maaf dan berpamitan pulang diantar oleh anggota Korlap yang sebelumnya menjemputnya.
“Namun anggota Korlap yang mengantar ini tidak masuk dalam laporan, dan setelah kami klarifikasi kepada anggota Korlap yang mengantar, yang bersangkutan tidak pernah sekalipun memukul ataupun bersentuhan Fisik kecuali salaman,” ujarnya.
Sebagai tambahan, pada sekitar bulan april 2024, pelapor, pernah mengalami keributan, yang terjadi akibat bersitegang antara anggota perguruan yang ikut komunitas, yang dilarang oleh organisasi.
“Untuk itu, Kami akan membuktikan dengan saksi-saksi yang ada,” ujar Boedi.
Boedi menyakini bahwa tidak pernah unsur penganiyaan yang dituduhkan kepada terlapor, yang terjadi di alun-alun.
“Bahkan diluar alun-alun sekalipun, juga tidak ada indikasi penganiayaan,” tegasnya.
Pihaknya meragukan kebenaran materi laporan itu, terlebih terdapat rentang waktu antara kejadian dan pelaporan, yang sudah berjalan beberapa hari.
“Jadi, kami merasa perlu meragukan laporan pihak yang mengaku korban,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa terdapat dugaan penganiayaan sesama Anggota Perguruan Silat, IQ (17) pemuda Warga Kelurahan Keranjingan Kecamatan Sumbersari Jember, mendatangi Mapolres Jember, Rabu (17/7/2024) siang,
Keterangan terlapor melalui kuasa hukumnya, telah dibantah oleh pihak Terlapor, juga melalui kuasa hukumnya.
Kedatangan IQ ke Mapolres Jember didampingi Mujiasi SH selaku kuasa hukumnya, bermaksud melaporkan kejadian yang telah menimpanya.
Melalui Mujiasi, menjelaskan bahwa IQ diduga telah mengalami pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh teman seperguruannya. Peristiwa itu terjadi di alun-alun Jember pada malam Senin (15/07/2024).
“Kedatangan kami ke Mapolres Jember, untuk mendampingi klien kami, melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya. Diduga pengeroyokan ini dilakukan oleh beberapa orang yang masih satu Perguruan dengan klien kami, bahkan penganiayaan sampai dua kali. Tujuan kami melaporkan, agar ada efek jera, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang, dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” ujar Mujiasi. (*)