Terjadi Lonjakan Covid 19, Bupati Jember Larang Mudik Masyarakat dan ASN

Bupati Jember
Bupati Jember H Hendy Siswanto, Larang Mudik

Loading

JEMBER _ Jempol _ Bupati Jember  larang mudik bagi  masyarakat Jember, pada perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah. Larangan itu berlaku untuk masyrakat umum dan ASN  (aparatur sipil Negara) di lingkungan Pemkab Jember.

Larangan itu disampaikan Bupati Hendy, usai apel gelar pasukan bersama polres Jember di Jl. Sudarman, Senin (26/4/2021).

Kasus Covid 19 Melonjak:

Apalagi, meski sempat tenang, bahkan sejumlah daerah sudah masuk zona hijau, kasus terkonfirmasi Covid-18 per 24 April 2021 melonjak tajam. Sebanyak 15 kasus diketahui  berasal dari hasil tracing Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kabupaten Jember.

Terkait dengan terjadinya lonjakan kasus ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Jember sendiri sebelumnya sudah mendapatkan informasi, bahwa salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas tengah dirawat di RS Soebandi dengan hasil swab Positif Covid-19. Dari kasus ini, Dinkes lalu menugaskan kepada Puskesmas Patrang untuk melakukan tracing dan pengambilan spesimen swab dari kontak erat pasien di Lapas Jember.

Mumbulsari Kecamatan Pertama Zona Hijau, Jelang Ramadhan Jember Ditargetkan Bebas Covid-19Cegah Penyebaran Covid-19, Bupati Jember Ajak Masyarakat Mengendalikan Diri

Pada tanggal 20 dan 21 April 2021 dilakukan pengambilan swab kepada 36 kontak erat yang merupakan WBP dan petugas Lapas Jember. Dari 36 orang tersebut, hasil swab, 12 diantaranya Positif Covid-19.

Saat ini, WBP yang hasil swabnya positif telah dipindahkan ke ruang isolasi khusus. Ini dilakukan, demi memutus rantai penularan di dalam Lapas.

Pihak Lapas Jember menerapkan kebijakan untuk meniadakan kunjungan selama 2 minggu.

Bupati Hendy Penyintas :

Saat ditanya  wartawan, alasan Hendy  melarang mudik, karena  tidak ingin masyarakat Jember mengalami kenaikan angka penderita Covid-19.

Bupati Hendy juga mengakui, pernah terjangkit Covid 19. Sebagai  alumni (penyintas) Covid-19, tentu merasakan dampak dari Covid 19 itu.

“Saya harus tegas, saya akui saya alumni (Penyintas) Covid-19, tidak mudik tidak mengurangi keberkahan kok,” tegasnya.

Bupati Hendy mengakui, salah seorang anggota  keluarganya  ada yang meninggal karena Covid-19. Karenanya Hendy mendukung arahan Kapolda Jatim, yang meneruskan kebijakan pemerintah pusat melarang mudik dari 22 April sampai 24 Mei 2021.

“Kami mohon maaf, dan masyarakat untuk maklum ya,” kata Hendy.

Sanksi Tegas Bagi ASN :

Menurut Hendy, pihaknya tegas menerapkan larang mudik tidak hanya untuk masyarakat Jember secara umum. Tetapi juga para ASN.

“Jember kemarin sempat naik lagi jumlah penderitanya, meski tidak banyak. Tapi (virus) Covid-19 ini tidak bisa dilihat. Tidak mudik, tidak mengurangi keberkahan jadi tolong tidak mudik dulu,” katanya.

Aturan larangan mudik juga berlaku bagi ASN, akan diterapkan sanksi, jika ada ASN yang melanggar tetap mudik.

“Ikuti aturan yang ada di pos-pos penyekatan nantinya ada tes PCR. Nantinya ada 7 antar provinsi, antar kabupaten hanya satu, yakni Pos Pantau Penyekatan,” katanya.

Pemberlakuan larangan mudik bagi ASN, menurut Bupati Hendy tidak harus mengandangkan mobil dinas

“Untuk mobil dinas tetap ditaruh di rumah masing-masing pejabat,” ujarnya.

Angkutan Umum Tetap Beroperasi :

Bagi angkutan umum, Hendy  menegaskan, tetap diperbolehkan beroperasi.

“Tidak ada larangan, tapi tentunya sesuai dengan regulasi yang sudah diterbitkan pemerintah pusat,” katanya.

*Penulis : Wildan Faridy 

Sumber berita : Humas Media Centre PWJ Asyik)

Table of Contents