Terindikasi Gagal Dilantik Sebagai Anggota DPR-RI Pendukung Lora Gopong Gelar Aksi 

Loading

Jember, Jempolindo.id – Pendukung H Ach Ghufron Sirodj alias Lora Gopong, menggelar aksi demontrasi, di Halaman KPU Kabupaten Jember, pada Jum’at (27/09/2024).

Massa Aksi  menggelar doa bersama, yang sudah berlangsung selama tiga hari berturut-turut, dengan mengerahkan ratusan pendukung Lora Gopong.

Aksi itu digelar, gegara Lora Gopong gagal dilantik sebagai Anggota DPR-RI Dapil IV Lumajang Jember, terpilih dari PKB, posisinya digantikan orang lain.

Melalui siaran persnya, yang ditanda tangani Korlap Aksi Subaidi, pendukung Lora Gopong menyebut bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjadi pengkhianat demokrasi dan kehendak rakyat, demi memuluskan kepentingan pragmatis para elit tertentu.

“Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan nyata dan terang hanya menjadi alat bagi elit partai politik tanpa menghargai dan mementingkan kepentingan rakyat,” ujarnya.

Padahal Lora Gopong telah dipilih oleh 88.246 rakyat dalam Pemilu 2024, sebagaimana sebelumnya telah ditetapkan KPU RI.

Namun, tiba – tiba melalui Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 telah membatalkan kemenangan H. Ach. Ghufron Sirodj sebagai Anggota DPR RI hasil pemilu 2024.

“Tindakan tersebut secara nyata telah menodai kehendak rakyat dan telah membunuh demokrasi,” sergahnya.

Pecinta Lora Gopong dalam aksinya membacakan tahlil, menurut Korlap Aksi Subaidi, pembacaan tahlil itu merupakan wujud matinya demokrasi.

“Demokrasi kedaulatannya berada di tangan rakyat, yang hari ini telah dicabik cabik oleh KPU,” tegasnya.

Hingga aksi digelar, menurut Subaidi tidak ada surat pemecatan dari PKB. Karenanya, pendukung Lora Gopong tetap mendesak KPU agar mandat rakyat dikembalikan kepada yang berhak.

“Bola kali ini berada ditangan KPU, sehingga kami mendesak KPU agar mandat ini dikembalaikan kepada Lora Achmad Ghufron Sirodj,” katanya.

Subaidi  menyampaikan aksi massa akan bertahan di depan Kantor KPU Jember, hingga ada kepastian dari Bawaslu, bahwa Lora Gopong akan dilantik pada tanggal 1 Oktober 2024.

“Hari ini ada sidang di Bawaslu, kami menunggu hingga ada pengumuman keputusan Bawaslu,” ujarnya.

Menurut informasi yang didapat Subaidi, Bawaslu bakal mengumumkan pada sekira pukul 17.00 WIB.

“Ini ada informasi, 30 menit lagi akan ada pengumuman dari Bawaslu,” ujarnya.

Massa aksi akan bertahan hingga pukul 19.00 WIB, Jika ternyata keputusan penyelenggara Pemilu, tidak sesuai dengan harapan, maka Subaidi mengancam akan terus menggelar aksi.

“Kami tidak rela mandat rakyat dialihkan kepada orang lain,” tandasnya.

Jawaban KPU Jember Atas Gagal Lantiknya Lora Gopong

Sedangkan Ketua KPU Kabupaten Jember Dessi Anggraeni yang dihubungi melalui jaringan WhatsApp nya, memberikan jawaban bahwa KPU Kabupaten Jember sebagai lembaga hirarki dibawah KPU RI , tetap pada sikap normatif.

“Yaitu meneruskan aspirasi yang disampaikan secara resmi dan berjenjang, untuk selebihnya kewenangan ada pada KPU RI sebagaib penerbit SK dimaksud,” jelasnya.

Pantauan dilapangan, tampak petugas keamanan masih berjaga jaga. (Slmt)

 

 

Penulis: Selamet RahardyEditor: Miftahul Rachman