Jember _ Jempolindo.id _ Perebutan rekomendasi partai politik, sebagai syarat Calon Bupati Jember mendaftar ke KPU, kian seru. Bahkan PDIP menerbitkan Surat Tugas untuk dua Bacabup sekaligus.
Surat Tugas Nomor 3169/ST/DPP/VIIa/2024, tertanggal 26 Juli 2024, untuk dua Bakal Calon Bupati Jember sekaligus mencantumkan dua nama, Ir H Hendy Siswanto ST IPU dan Muhammad Fawait.
Surat itu ditanda tangani Ketua DPP PDIP M Prananda Prabowo dan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto.
Menurut Tim Penjaringan Bacabup dan Bacawabup PDIP Jember Edi Cahyo Purnomo, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, terbitnya surat tugas itu merupakan kewenangan DPP PDI Perjuangan.
“Itu kewenangan DPP PDIP, yang hanya melaksanakan kebijakan partai saja,” tutur Ipung, sapaan akrab Anggota DPRD Kabupaten Jember itu.
Surat Tugas yang beredar di media sosial itu, menimbulkan persepsi publik yang beragam. Pasalnya terkesan tidak lazim. Menurut Ipung, surat tugas bukan rekomendasi, munculnya dua nama itu, karena keduanya telah mendaftarkan diri melalui PDI Perjuangan.
“Sebenarnya kan ada 5 bakal calon. Bupati Jember yang sudah mendaftar, yang namanya sudah kami setor ke DPP. Namun DPP melakukan penyaringan, sehingga yang keluar ada dua nama yang memungkinkan untuk diusung sebagai Calon Bupati Jember,” Katanya.
Dalam klausul Surat Tugas itu, lanjut Ipung, terdapat tiga kewajiban Bakal Calon Bupati Jember untuk melakukan konsolidasi bersama jajaran DPC PDI Perjuangan.
Diantaranya, melaksanakan konsolidasi pemenangan Pilkada 2024, bersama DPD, DPC, PAC, Ranting, Anak Ranting dan elemen PDI Perjuangan Kabupaten Jember, dalam waktu dua Minggu setelah surat tugas diterbitkan.
“Pada klausul ini ada batas waktunya, yakni 2 Minggu, atau 15 hari,” katanya.
Menyiapkan koalisi partai pendukung, untuk memenuhi dan menambah syarat pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Jember, pada Pilkada serentak, pada KPU Kabupaten Jember.
“Pada Pemilu 2024 kemarin, PDI Perjuangan kan mendapatkan 8 Kursi, sedangkan Syarat Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Bupati untuk mendaftar ke KPU harus minimal 10 kursi,” ujarnya.
Bersama DPD dan DPC PDI Perjuangan, membuat pemetaan politik secara Nano Targeting, untuk pemenangan Pilkada 2024.
“Bersama kedua Bakal Calon itu kami juga diberi tanggung jawab untuk melakukan pemetaan untuk memenangkan Pilkada 2024,” tegasnya.
“Baik pak Hendy maupun Gus Fawait sama sama kami beri ruang untuk berkoordinasi bersama jajaran DPC Perjuangan,” imbuhnya.
Surat Tugas itu, kata Ipung merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Rekomendasi PDIP.
“Jika Penerima surat tugas tidak dapat melaksanakan kewajibannya, maka sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Tugas, kami akan melakukan evaluasi,” tegasnya.
Namun, kata Ipung mengenai penyerahan Surat Tugas sepenuhnya menjadi kewenangan DPP PDIP.
“Sampai saat ini, kami masih belum menerima perintah DPP. Kalau memang sudah ada, secepatnya kami akan lakukan koordinasi bersama dua orang yang telah menerima surat tugas itu,” tandasnya. (MMT)