Temuan BPK Dana Covid-19 Jember

Loading

JEMBER – JEMPOLINDO.ID Temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atas Dana Covid 19 Pemkab Jember sebesar Rp 107 Milyar pada era Pemerintahan Faida, atas rekomendasi BPK, Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto diminta mempertanggung jawabkannya.

Saat Bupati Jember Hendy Siswanto, menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD tahun anggaran 2020 kepada DPRD Jember, pada Selasa, (22/6/2021).

Perlu diketahui, Bupati Hendy menyampaikan LPP APBD tahun 2020, merupakan pertanggung jawaban anggaran saat pemerintahan Bupati Faida.

Hendy mengatakan, yang paling krusial adalah masih ada anggaran yang masih belum bisa di pertanggung jawabkan, padahal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah melakukan pemeriksaan akhir.

Ia merasa sedih, dengan adanya anggaran yang menjadi temuan BPK tersebut.

“Ada anggaran 107 M ini yang membuat saya sangat sedih sekali, terus terang saja bagaimana cara menyelesaikan kami belum bisa melihat ini,” tutur Hendy, kepada sejumlah wartawan pada saat gelaran usai.

“Kami diberi waktu dua bulan atau 60 hari. Dan saat ini 30 hari sudah hilang ini, untuk menjawab LHP terakhir dari BPK itu,” lanjutnya.

Ia mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan LPP APBD 2020 kepada DPRD Jember. Setelah itu katanya, pihaknya tinggal menunggu pandangan fraksi, bagaimana fraksi akan menilai itu, dan selanjutnya ia akan menjawab pandangan fraksi tersebut.

“Dan tentunya ini beriringan pararel dengan akhir 60 hari harus kami harus segera melaporkan laporan pertanggungjawaban ke BPK,” ungkapnya.

Lebih jauh, Hendy mengatakan hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan SPJ dan data terkait temuan tersebut.

“Menurut teman-teman itu 107M, sudah diselesaikan, hanya saja tidak ada SPJ nya, katanya begitu, tapi saya belum dapat data ini,” pungkasnya.

Ia juga menyampaikan pihaknya sudah berusaha untuk membantu hal tersebut, namun, tawarannya itu belum dapat di terima 100 persen.

“Saya melihat secara pribadi, cukup sulit untuk di pertanggung jawabkan, karena begini, saya akan membayar. Saya akan mengatakan pekerjaan itu diterima kalau pekerjaan itu di kerjakan sebelum tanggal 31 Desember 2020,” akhirnya. (AR)

Table of Contents