16.8 C
East Java

Teken Perjanjian Kerjasama RSD Balung dan Kejaksaan Negeri Jember Cegah Masalah Hukum

Loading

JEMBER – Teken Perjanjian kerjasama  antara  RSD Balung dengan Kejaksaan Negeri Jember, sebagai upaya mencegah permasalahan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara. Kesepakatan itu tertuang dalam Memorandum of Understanding (MOU) yang ditanda tangani bersama oleh kedua belah pihak. Senin (23/11/2021).

Kewenangan Jaksa Pengacara Negara

  • Melaksanakan penegakan hukum
  • Memberikan bantuan hukum
  • Memberikan pertimbangan hukum
  • Melaksanakan tindakan hukum lain
  • Memberikan pelayanan hukum

Direktur RSD Balung dr Andre Kusuma Sp.BS menyampaikan, kerjasama antara Kejaksaan Negeri Jember dalam upaya menghindari terjadinya kemungkinan pelanggaran hukum, semisal ketika harus diterbitkan kebijakan, sehingga kebijakan itu tidak melanggar hukum yang berlaku.

Teken Perjanjian Kerjasama
Caption : jajaran Kejaksaan Negeri Jember dan RSD Balung usai penanda tanganan perjanjian kerjasama

“Kedepan kita akan kembangkan berbagai inovasi pelayanan kesahatan untuk masyarakat Jember. Untuk itu berbagai regulasi harus kita taati, kerjasama dengan Kejari Jember ini penting agar kebijakan kita sesuai aturan hukum yang berlaku,” terang Dirut RSD Balung dr Andre Kusuma Sp.BS.

Turut hadir Kajari Jember Zullikar Tanjung, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Agus Taufikurrahman beserta staf jaksa pengacara negara.  Sedangkan dari RSD Balung dihadiri sejumlah pejabat dan staf bagian keuangan dan bagian pengadaan barang jasa.

Kepala Kejari Jember Zullikar  Tanjung SH, MH,  menerangkan, kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak dalam penyelesaian masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Kesepakatan bersama ini ditujukan untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan,” terang Kajari Jember Zullikar Tanjung.

Zulfikar menambahkan, pihaknya juga melakukan Pemberian Bantuan Hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam Perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili RSD Balung berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.

Selain itu juga Pemberian Pertimbangan Hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan pendapat hukum (Legal Opinion) dan/atau pendampingan Hukum (Legal Assistance) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari RSD Balung.

Tidak hanya itu Kejari Jember juga bisa melakukan tindakan hukum lainnya yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara atau dengan lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD dan pihak lainnya. (Git/Rilis)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img