Jember, Jempolindo.id – Diperkirakan Pemkab Jember Kehilangan Keuntungan dari hasil Tambang Gunung Sadeng, sebesar Rp 220 Miliar.
Perkiraan tersebut terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan antara Komisi C dan B, bersama Ormas Gempita ( Gerakan Mandiri Penertiban Perijinan Tambang dan Aset) di ruang Bamus DPRD Kabupaten Jember, pada Selasa (01/07/2025) siang.
Hadir dalam RDP tersebut diantaranya Disperindag, PTSP, BPKAD, Bapenda, Anggota Komisi C dan B, serta Aktivis Gempita.
Gempita Desak DPRD Jember Bentuk Pansus
Ketua Gempita Agus MM, menyampaikan kepada wartawan bahwa hilangnya keuntungan tersebut, berasal dari PT Imasco Asiatic Puger dan 9 perusahaan penambang lainnya, yang tidak taat bayar kewajibannya.
“Para perusahaan penambang itu, kalau kita lihat penyelesaian haknya dengan pemilik asset (Pemkab Jember) itu tidak ada),” ujarnya.
Terdapat Kerjasama Pemanfaatan dari PT Imasco dan retribusi yang menyalahi aturan perundangan.
“Berdasarkan Undang Undang Minerba ditetapkan retribusi sebesar 20 persen dan patokan harga Gubernur Jawa Timur, sebesar Rp 60 ribu,” paparnya.
Kalkulasinya berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut, kewajiban yang seharusnya dibayar oleh Perusahaan penambang sebesar Rp 12.000 per ton, hanya dibayar Rp 9000 per ton.
“Akibatnya, jika dihitung sejak tahun 2019 hingga 2024, Pemkab Jember Kehilangan Keuntungan sebesar Rp 220 Miliar,” ujarnya.
“Bayangkan, padahal ada berapa juta ton yang sudah dikeruk dari Tambang Gunung Sadeng,” Imbuhnya.
Agus menyebut, terdapat 9 PT dan CV yang beraktivitas di Gunung Sadeng, yang perijinannya juga bermasalah.
“Hanya satu perusahaan yang terbit ijinnya, sebagai dasar penerbitan IUP,” jelasnya.
Menariknya, ada salah satu perusahaan, yakni PT Kemuning Jaya Utama telah terbit IUP nya.
“Padahal PT ini merupakan bagian tak terpisahkan dengan PT Semen Puger, yang sudah tidak beroperasi lagi, dan mau dijual,” ujarnya.
Berdasarkan permasalahan yang ada, Gempita mendesak DPRD Kabupaten Jember membentuk Pansus Barang Milik Daerah (BMD) Gunung Sadeng Puger.
“Untuk itu, kami mendesak DPRD kabupaten Jember segera membentuk Pansus BMD Gunung Sadeng,” tegasnya.
Komisi C DPRD Jember Serahkan Kepada Pimpinan
Menanggapi tuntutan Gempita, Ketua Komisi C DPRD Jember Ardi Puji Prabowo menegaskan masih akan menyampaikan hasil RDP tersebut kepada pimpinan DPRD Jember.
“Terserah pimpinan nanti, apakah akan menyelesaikan dengan membentuk Pansus atau Pokja,” katanya.
Ardi lebih bersepakat menyelesaikan permasalahan tersebut melalui pembentukan Pokja.
“Kalau saya sendiri lebih bersepakat membentuk Pokja, karena penyelesaian akan lebih detail dan kebawah,” tandasnya.
Penjelasan Perwakilan Pemkab Jember
Perwakilan BKAD Jember, menyebut bahwa Pemkab Jember memiliki 3 Sertifikat di Gunung Sadeng Puger, dengan total luas 190 hektar. Terbit bulan Desember Tahun 2013.
Sebagai persyaratan KSP, PT Imasco memberikan kontribusi sebesar Rp 2000 per ton, dengan asumsi menambang sebanyak 3 juta ton, maka Pemkab Jember mendapatkan Rp 6 miliar.
Sementara, Perwakilan PTSP dan Disperindag Jember sama sama memberikan penjelasan bahwa terkait perijinan tambang, sudah bukan lagi kewenangan Pemkab Jember, melainkan kewenangan Pemerintah Pusat, yang dilimpahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. (Slmt)