Tak Pakai Masker, Warga Jember Kena Denda

Tak Pakai Masker
Foto : Warga terjaring yustisi, karena tidak patuh protokol kesehatan

Jember – Jempolindo.id –  Tak Pakai Masker, puluhan warga Jember, terjaring operasi yustisi setelah petugas melakukan pemeriksaan di jalan Gajah Mada, Jember kidul, Kaliwates, Jember pada Selasa (7/9/2021).

Foto : Gatot Triyono, Sekretaris Satpol-PP Jember, mengatakan pihaknya melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan covid-19, gabungan bersama TNI-POLRI, Satpol-PP dan Dishub

Gatot Triyono, Sekretaris Satpol-PP Jember, mengatakan pihaknya melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan covid-19, gabungan bersama TNI-POLRI, Satpol-PP dan Dishub, berhasil menjaring 72 pelanggar.

“Ada 72 pelanggar yang terjaring hari ini, 25 orang terkena denda, 5 orang subsider dah 42 orang hanya mendapatkan Teguran,” ungkapnya.

Gatot mengatakan, ada alternatif ketika pelanggar tidak mampu membayar denda yang diberikan.

“Alternatif ketika pelanggar tidak bayar denda, itu bisa subsider dengan kegiatan lain bisa secara fisik maupun kegiatan sosial lainnya,” ungkap Gatot.

Adapun pelanggar masih tidak paham dengan operasi yustisi tersebut, menurut Gatot, akan di ingatan.

“Kalau ada yang seperti itu kita sampaikan baik-baik, dan alhamdulillah mereka semakin mengerti, untuk kepentingan bersama,” katanya.

Gatot mengungkapkan, kegiatan operasi yustisi di lakukan setiap hari bersama tim gabungan. Hingga akhirnya, kini Jember memasuki level 2.

“Alhamdulillah tadi malam di umumkan dalam inmendagri, nomor 39 tahun 2021, sudah ada hasilnya kita masuk level 2,” katanya

Selain itu, ia juga berharap masyarakat tetap waspada dan jangan sampai lengah serta tetap meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan.

Sementara itu, Muzdalifah, salah satu warga yang terjaring operasi yustisi tersebut mengungkapkan didenda sebesar 30 ribu. Karena, tidak memakai masker dengan benar.

“Masker saya di dagu, tapi tetap peraturan memang harus ditegakkan,” pungkasnya. (Arif)

Table of Contents
Exit mobile version