Tak Kuat Bayar Ketentuan Retribusi Penambang Tradisional Puger Minta Jatah Wilayah Khusus

Loading

Jember – Wacana ketentuan retribusi yang bakalan diberlakukan pemkab Jember sebesar Rp.39.500/ton bagi para penambang yang beroperasi di Gunung Sadeng kecamatan Puger.di tanggapi beragam oleh para pengusaha tambang, baik yang sekala pabrikan atau tradisional.

Ketentuan Retribusi
Pengurus Asosiasi Penambang Tradisional Puger Jueni

Seperti dikeluhkan salah satu pengurus perwakilan asosiasi penambang tradisional Jueni, merasa keberatan dengan ketentuan Retribusi yang dianggap nya terlalu berat. Rabu (22/6/2022)

Kata Jueni, berdasarkan hasil beberapa kali rapat dengan para anggota penambang tradisional, semuanya merasa keberatan dengan akan di terapkanya retribusi tersebut

“Jangan samakan beban retribusi tersebut kepada kami (penambang tradisional) jujur kami tidak mampu,” katanya

Jueni meminta kepada Pemerintah Kabupaten Jember untuk mempertimbangkan pemberlakuan retribusi itu, khusunya untuk para penambang tradisional.

Menurut Jueni, pemberlakuan retribusi seharunya dibedakan, antara penambang tradisional dan pengusaha besar.

Untuk itu, lanjut Jueni, Pemkab Jember seharunya melindungi ribuan masyarakat penambang tradisional yang ada di Kecamatan Puger dengan memberikan wilayah tambang husus bagi para penambang tradisional seluas 10 hektar.

” Dengan areal 10 hektar,,kami yakin itu bisa melindungi hajat hidup puluhan ribu penambang tradisional yang ada di kecamatan Puger turun temurun ,” tuturnya.

Ketentuan Retribusi
Pengrajin Batu Kapur Puger Hasan

Hal senada di sampaikan Hasan, warga desa Grenden yang berprofesi sebagai pemilik tungku batu kapur, juga sangat berharap Bupati Jember Hendi siswanto bersedia memberikan kebijakan, sehingga nasib ratusan pemilik tungku batu kapur dapat tertolong.

“Karna dengan beroperasinya ratusan tungku batu kapur ribuan tenaga kerja bisa terserap,” tegasnya..

Di lain tempat, salah satu anggota DPRD kabupaten Jember dari partai Golkar yang berdomisili di desa Grenden Kecamatan Puger, Muhammad Holil Ashar menyebut kebijakan pemerintah kabupaten Jember yang menerapkan retribusi kepada seluruh penambang yang ada di Gunung Sadeng seharunya tidak disama ratakan.

“Saya selaku masarakat desa grenden maupun anggota DPRD akan menolak apa bila para penambang tradisional di kenakan retribusi yang sama oleh pemkab Jember,” tegasnya

“Yang harus di kenakan retribusi tersebut bukan penambang tradisional tapi perusahaan sekelas PT Imasco Asiatic, PT,” imbuhnya. (Gito)

Table of Contents