21 C
East Java

SPMB Jember 2025, Untuk Penerimaan Murid Baru PAUD, TK, SD dan SMP, Dispendik Jember Pastikan Sesuai Regulasi

Jember, Jempolindo.id – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Pendidikan, akan membuka penerimaan siswa baru (SPMB) untuk tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP, mulai bulan Juni 2025.

Melalui Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Tulus Wijayanto menjelaskan, sesuai kewenangannya Pemkab Jember, menangani pendidikan tingkat PAUD, TK, SD dan SMP.

“Sedangkan tingkat SMA dan SMK menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujar Tulus, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (21/05/2025).

Jalur Penerimaan

Penerimaan siswa baru itu bersandar pada Permendikdasmen No 3 Tahun 2025 dan Surat Keputusan Bupati Jember Nomor 100.3.3.2/109/1.12/2025, tentang petunjuk teknis SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) tahun 2025/2026.

“Sesuai peraturan tersebut, ada 4 jalur penerimaan siswa baru,” katanya.

Empat jalur tersebut, diantaranya Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi, Jalur Prestasi akademik dan Prestasi Non Akademik.

Pertama, Jalur Afirmasi ditujukan calon peserta didik, yang menerima bantuan pemerintah, yang dibuktikan dengan kepesertaan PKH dan sejenisnya, atau Kartu Indonesia Pintar,” katanya.

Jalur Afirmasi, juga bisa digunakan bagi para penyandang disabilitas.

“Memang azasnya adalah keadilan, membuka kesempatan bagi semua warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” ujarnya.

Kedua, jalur mutasi, jika diperaturan lama disebut jalur perpindahan tugas. Bisa menggunakan surat perpindahan tugas orang tua.

“Yang juga diperuntukkan bagi anak guru, anaknya bisa mendaftar ditempat orang tuanya bertugas,” katanya.

Ketiga, Jalur Prestasi baik akademik maupun non akademik. Penilaiannya melalui prestasi akademik, lima semester terakhir.

“Bagi yang prestasi akademiknya tidak memenuhi syarat, bisa melalui prestasi non akademik, misalnya memiliki sertifikat non akademik, dibidang science, atlet, hafiz, atau prestasi lainnya,” jelasnya.

Prinsip seleksi penerimaan siswa baru, kata Tulus mengacu kepada prinsip objektif, transparansi, akuntable, tidak diskriminatif dan berkeadilan.

“Jadi tidak boleh diskriminatif dan berkeadilan, itu yang harus dijaga oleh sekolah,” ujarnya.

Keempat, Jalur Domisili, berdasarkan Permendikbud no 3 tahun 2025, berdasarkan Kedekatan antara rumah tempat tinggal dengan sekolah yang dituju.

“Kita tidak menentukan berdasarkan radius, namun berdasarkan pemetaan, yang telah kami lakukan,” katanya.

Seperti petunjuk Balai Besar Penjamin Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Timur, maka ada kewajiban semua lulusan SD, tertampung dalam satuan pendidikan tingkat SMP.

“Bukan hanya SMP Negeri, namun juga swasta, yang berdasarkan kecamatan tempat tinggal,” katanya.

Bagi calon peserta didik yang berada di kecamatan tertentu, disarankan untuk mendaftar di Kecamatan bersangkutan, atau di Kecamatan yang berdampingan.

“Bagi yang ingin mendaftar di sekolah swasta, silahkan, tetapi disarankan masih di kecamatan tempat domisilinya, meskipun lebih longgar,” jelasnya.

Komposisi SPMB

Sedangkan komposisi jumlah yang diterima, dari masing masing jalur, diantaranya, penerimaan siswa melalui 2 tahap, yaitu tahap 1 yaitu jalur prestasi (minimal 25%), jalur afirmasi (minimal 20%), dan mutasi (5%) dan untuk tahap 2 yaitu jalur Domisili (Minimal 40%).

“Total 90 persen, sisanya 10% bisa fleksibel sesuai dengan kebutuhan sekolah,” ujar Tulus.

Tulus mengingatkan, agar dalam SPMB dilarang ada pungutan, jual beli kursi, maupun titipan.

“Sehingga tidak mengganggu sistem, dan melanggar aturan yang berlaku,” tandasnya. (Slmt)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img