Jember_ Jempolindo.id _ Merebak isu jual beli lahan perhutani, seluas 6,8 Hektar, di wilayah Perum Perhutani RPH Grintingan BKPH Wuluhan KPH Jember. Menjawab isu itu, Ketua LMDH Mitra Usaha Purwadi, mengaku terjadi salah paham, antara LMDH Mitra Usaha dengan anggotanya.
Baca juga : LMDH Jember Kelola Perhutanan Sosial
Saat ditemui Jempolindo, di desa Lojejer Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember, Kamis (23/2/2023), Purwadi menjelaskan bahwa obyek lahan perhutani seluas 6,8 tersebut sudah dikelola oleh sekitar 93 anggota LMDH Mitra Usaha, sejak lama. Saat ini lahan tersebut sudah ditanami polowijo.
“Mengenai proses pengelolaan lahan milik perhutani tersebut ada mekanisme nya. Jadi tidak serta merta mengelola,” jelasnya.
Menurut penuturan Purwadi, syarat untuk bisa mengelola lahan perhutani, LMDH harus bermitra dengan perhutani, dan anggota harus mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA) LMDH.
Purwadi menyebut bahwa bertindak selaku pelindung LMDH adalah Perum Perhutani KPH Jember.
“LMDH mitra usaha sudah berbadan hukum,dan bertindak sebagai pelindungnyapun adalah KPH wilayah kabupaten Jember,” kata Purwadi.