Jember _ Jempolindo.id _ Partai Amanat Nasional (PAN) terus melakukan upaya memperjuangan kursi DPR-RI dapil Jember – Lumajang, atas dugaan hilangnya suara PAN di Kecamatan Sumberbaru.
Perjuangan PAN, telah dilakukan sejak dilakukannya rekapitulasi ulang di tingkat Kecamatan, tingkat kabupaten di Jember, hingga tingkat KPU Lusat.
Namun, upaya PAN Jember, sejak di tingkat Kecamatan tidak digubris, meski sudah permasalahan tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu Jember.
Karenanya, DPP PAN turun tangan, melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang merugikan partainya, ke Bawaslu pusat dengan nomor : 020/LP/PL/RI/00.00/III/2024.
Pelapornya Ibnu Mahmud Bilalludin, Wasekjen DPP PAN, tertanggal 08 Maret 2024.
Merespon laporan PAN, mengacu pada UU No 7 Tahun 2017, Tentang Pemilu, dan Peraturan Bawaslu No 7 Tahun 2022, tentang Penanganan Temuan dan Pelanggaran Pemilu, maka Bawaslu RI telah berkirim surat kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur, untuk ditindaklanjuti kepada Bawaslu Kabupaten Jember.
Sebagaimana tertuang dalam surat elektronik Bawaslu RI nomor : 286/PP.00.00/K1/03/2024, yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, tertanggal 14 Maret 2024.
PAN Jember Sesalkan Sikap Bawaslu Jember
Namun, menurut pengakuan Wakil Ketua DPD PAN Jember, Alfian Zuhdi Pratama, Bawaslu Jember masih belum bertindak secara konkrit.
“Harusnya Bawaslu Jember segera menindaklanjuti, tentang pelimpahan laporan kami di Bawaslu RI,” sesal Alfian, kepada wartawan, pada Senin (18/03/2024).
Menurut Alfian, harusnya Bawaslu Jember proaktif, dalam menangani laporan partainya, karena menyangkut marwah demokrasi dan masa depan karir politik kader terbaik PAN.
“Kami menuntut hak secara konstitusional, supaya Bawaslu Jember menindaklanjuti sesuai laporan kami,” tegasnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana, saat dikonfirmasi wartawan, melalui pesan WhastAap, belum merespon meski pesannya sudah dibaca. (Gilang)