Sidang Ketiga Praperadilan, Saksi Menegaskan MD Tak Terlibat Pemotongan Honor Covid-19 

Loading

Jember – Jempolindo.id – Sidang Ketiga Praperadilan Kasus Korupsi Pemotongan Honor Covid-19 di Pengadilan Negeri Jember, menghadirkan tiga saksi, yang menegaskan MD, mantan Plt BPBD kabupaten Jember tak terlibat. Sidang berlangsung pada Kamis petang (18/8/2022) kemarin.

Tim Kuasa Hukum tersangka Mohammad Djamil (MD), mantan Plt. Kepala BPBD Jember itu, mendatangkan tiga orang saksi, yang memberikan kesaksian, terkait kapasitas pekerjaan yang mereka lakukan ketika tersangka MD menjadi dan menjabat Plt. Kepala BPBD Jember.

“Ini merupakan sidang ketiga, untuk pemeriksaan saksi-saksi yang dimohon oleh pihak penggugat dari Jamil dan dari pihak penguasa hukum. Saksi-saksi tersebut, ada Siti Fatimah, Felia, dan mbak Tufa. Jadi siti Fatimah itu selaku mantan bendahara BPBD, kemudian mbk Tufa selaku notulen dari Pak Jamil (MD) ketika menjadi Plt. Kemudian mbk Felia, dalam kapasitas staff dari Staff Kabid Bidang Logistik dan Kedaruratan,” kata salah satu kuasa hukum dari MD, Purcahyono Juliatmoko, saat dikonfirmasi melalui sambungan ponselnya, Jumat (19/8/2022) pagi.

Pria yang akrab dipanggil Moko ini menyampaikan, masing-masing saksi memberikan informasi, tentang kapasitas MD, saat masih menjabat di BPBD Jember.

“Jadi, Bu Siti memberikan kesaksian soal kepastian bahwa Pak Jamil (MD), tidak ada perintah langsung ataupun arahan langsung, terkait dengan pemotongan honor. Begitupun juga dengan saksi Felia. Kemudian mbak Tufa juga memberikan kesaksian bahwa ada rapat-rapat yang memang dinotulensikan tiap rapatnya Jamil. Dalam kesaksian tadi, tidak mengetahui adanya pemotongan. Artinya,  Jamil dalam kapasitas Plt tidak ada signifikansi terhadap dugaan pemotongan,” ujar Moko.

Selain itu, lanjutnya, saksi Siti Fatimah juga menjelaskan, alur pencairan dana BTT (belanja tidak terdiga) terkait penanganan covid.

Terutama tim penanganan covid. Jadi Siti Fatimah menjelaskan sesuai alur, sesuai aturan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 77 tahun 2020 terkait dengan tata pengelolaan keuangan daerah.

“Jadi ada alur yang memang harus ditaati oleh KPA maupun Plt.BPBD. Selain BPTK maupun bendahara,” ujarnya.

“Jadi pada intinya, Siti itu menjelaskan bahwa alur dari dana pemakaman itu berasal dari rencana kegiatan belanja oleh BPTK,” sambungnya.

Lebih lanjut Moko menjelaskan, terkait rencana kegiatan belanja yang disampaikan saksi, diantaranya soal pendanaan honor bagi tim pemakaman.

“Kemudian diusulkan ke KPA, KPA ini sesuai dengan Permendagri 77 menyetujui soal perencanaan tersebut. Kemudian dilanjutkan lagi oleh BPK untuk kemudian mencairkan dananya itu ke Bank Jatim. Dari Bank Jatim itu, kemudian dicairkan ke pengeluaran bendahara yaitu (yang pejabatnya saat itu) Siti Fatimah,” kata Moko.

“Ketika dana  cair, langsung diberikan kepada BPTK, sesuai Kemendagri, punya kewenangan penuh dalam pengelolaan perencanaan maupun distributor keuangan keuangan para tim pemakaman,” sambungnya.

Keterangan saks, kata Moko, mempertegas  soal adanya dugaan pemotongan itu sebenarnya bukan wilayah KPA atau Plt BPBD maupun bendahara.

“Jadi yang tahu soal pemotongan, sebenarnya ada diantara Kabid Kedaruratan atau relawan. Karena sudah jelas bahwa pak Jamil (MD) tidak ada perintah, dan tidak menikmati uang itu. Uang masuk tidak pernah menerima apapun dari saudara kepala bidang. Termasuk honor pemakaman. Jadi tuduhan-tuduhan yang disampaikan dalam berkas acara penyidik dalam sidang gugatan praperadilan ini kita sangkal secara keseluruhan sesuai dengan regulasi yang ada,” ulasnya.

Lebih lanjut, Moko menyampaikan, dalam jalannya proses sidang. Hanya pihak MD yang mendatangkan saksi.

“Sidang tadi kesaksian tiga saksi, pihak kepolisian tidak mengajukan saksi. Sidang berikutnya digelar, pada 23 Agustus 2022 hari Selasa. Dengan agenda putusan sidang Pra Peradilan,” katanya.

“Dengan Hakim Tunggal Pak Totok, kita harapkan memberikan putusan seadil-adilnya, atas  situasi dan kondisi yang dialami BPBD ketika itu. Yakni penanganan kedaruratan dan kemanusiaan saat menghadapi Covid. Kita berharap menjadi putusan seadil-adilnya bagi semua. Karena ini, juga kita berharap putusan itu sesuai dengan bukti-bukti yang kita sampaikan, dan sesuai rekomendasi ataupun regulasi-regulasi yang ada, yang itu harus ditaati oleh seluruh pejabat yang pernah bersinggungan langsung dengan pendanaan covid,” sambungnya.

Perlu diketahui, terkait sidang Pra Peradilan Kasus Korupsi Pemotongan Honor Covid-19 di Pengadilan Negeri Jember, MD melalui tim kuasa hukumnya, mengajukan gugatan pra peradilan kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Jember, untuk menguji keabsahan penetapan tersangka MD, terkait Kasus Korupsi Pemotongan Honor Covid-19 pada 2021 lalu. (Fit)

Table of Contents