18.1 C
East Java

Sewa 4 Ha TKD Curahkalong Diduga Bermasalah Masyarakat Berencana Tempuh Jalur Hukum

Jember_Curahkalong_Jember. Sewa Tanah Kas Desa (TKD) Curahkalong diduga bermasalah. Pasalnya, uang sewa 4 Ha  TKD  tidak jelas juntrungannya.

Menyikapi permasalahan itu sejumlah tokoh masyarakat Desa Curahkalong Qowim  berencana akan menempuh jalur hukum. Senin (30/12)

“Jika masalah ini tidak segera ada penyelesaiannya kami akan tempuh jalur hukum,” tegasnya.

Menurut   Qowim, TKD seluas 2,8 Ha yang berada dusun Sumberklopo desa Curahkalong disewakan oleh Simintoro kepada H Ningram, seharga Rp 25 juta. Sementara, sisanya seluas 1,250 Ha digarap Simintoro  sendiri,  juga tanpa kejelasan prosedur sewa.

“Proses sewa diduga tidak prosedural, sepertinya proses sewa dilakukan pribadi,” kata Qowim.

Hal itu dibenarkan Tokoh Masyarakat Desa Curahkalong Mohtar, yang mengaku sudah mempertanyakan  kepada segenap pihak.

Diketahui, Simintaoro masih menjabat sebagai Ketua BPD Curahkalong.

“Kami sudah melakukan cros chek kepada semua pihak terkait, diduga kuat proses sewa dilakukan secara pribadi,” kata Mohtar.

Jempol berusaha menemui Simintoro, sayangnya yang bersangkutan sulit ditemui.

Lebih lanjut, kepala Desa Curahkalong Abdul Kadir menyatakan memang belum menerima hasil sewa 4 Ha TKD.

“Kami masih berusaha mencari jalan keluar terbaik agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik,” tegasnya. (Nurdin)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img