Bondowoso – Jempolindo. id – Bermula dari kekerasan yang dialami seorang perempuan berinisial JN, warga Perum Bataan Bondowoso, beruntun JN juga mengalami ancaman Vidio porno setengah telanjang.
Tak terima atas tindak kekerasan yang diduga dilakukan mantan suaminya berinisial SL, JN mengaku telah melayangkan gugatan ke mantan suami nya, melalui Pengadilan Agama Kabupaten Bondowoso. JN meminta hak asuh anak.
PA Bondowoso telah menggelar sidang pertama atas gugatan JN, pada hari Kamis, 15 September 2022.
Selain mengajukan gugatan cerai, JN juga telah melaporkan mantan suami nya ke Polres Bondowoso, terkait dengan tindak kekerasan yang dilakukan mantan suaminya.
Atas dugaan tindak kekerasan itu, mantan Suami JN, kini telah ditahan di Mapolres Bondowoso.
Saat masih berlangsung penanganan dugaan tindak pidana, tiba – tiba JN mendapatkan ancaman berupa rekaman Vidioz yang berisi gambar JN dalam keadaan setengah telanjang, sedang diraba – raba seorang pria.
JN mendapatkan Vidio itu, ketika paman mantan suami nya, berinisial H, bertandang ke rumahnya, pada senin 12/09/2022 sekira pukul 19 : 30 wib.
Ketika H berkunjung, JN sempat merekam percakapan antara dirinya dengan H. Terdengar suara H yang mencoba menjadikan Vidio itu sebagai alat untuk menekan JN, agar bersedia mencabut laporannya.
“Semula saya meminta Vidio itu terlebih dahulu, baru bersedia tanda tangan,” kata JN.
Tapi H, kata JN tetap tidak mau memberikan Vidio itu, sebelum JN menanda tangani laporan dugaan tidak pidana dengan terlapor mantan suaminya.
“Karena saya ingin tahu isi vidionya, ahirnya saya tanda tangani surat pencabutan laporan tindak pidana kekerasan itu,” katanya.
Selang sehari, H mengirimkan Vidio yang berisi gambar dirinya yang sedang diraba oleh seorang teman prianya.
“Saya terkejut, wong saya tidak merasa membuat Vidio itu,” tuturnya.
JN berusaha mengingat kejadian yang ada dalam Vidio itu, menurut JN saat itu dirinya bersama teman perempuannya sedang menginap di sebuah hotel yang ada kolam renangnya.
“Usai capek berenang, saya tertidur pulas,. Sedangkan baju saya, karena basah saya keringkan, lalu saya pinjam baju teman,” ujarnya.
Merasa mendapat tindak pelecehan itu, JN melaporkan H, orang yang telah usil melakukan ancaman menggunakan Vidio yang didapat secara tidak sah. JN telah melaporkannya kepada Polres Bondowoso.
“Saya telah melapor orang yang telah mengambil foto dan video saya, saya tidak terima, wong saya dalam keadaan tidur kok difoto,” ucapnya.
JN menambahkan, bahwa dirinya mendapat intimidasi terkait dengan permasalahan yang ia hadapi
“Foto dan Vidio dibuat ancam – ancaman bahwa saya akan kalah pada hak asuh anak,” tuturnya.
Setelah melaporkan peristiwa yang dialaminya, JN tidak menerima surat tanda bukti lapor, namun setelah didesak, baru mendapatkan.
“Hanya saja dalam surat itu tidak tercantum nama terlapor,” keluhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Briptu Asprilla Nanda Pratama selaku Satuan Reskrim Polres Bondowoso, pada Minggu )18/09 2022) sore, membenarkan adanya pelaporan, terkait adanya dugaan tindak pidana asusila, berupa foto dan vidion saat korban dalam keadaan tidur.
“Iya ( JN) datang sendiri sama tamannya, waktu itu dia buat laporan terkait video dia dan foto – foto lah intinya, saya buatkan karena waktu itu saya yang piket, ” jelas Briptu Asprilla Nanda Pratama.
Ditanya soal tindak lanjut laporan tersebut, Briptu Asprilla mengatakan masih belum tahu perkembangannya.
“karena turunnya kan masih ke Kasat, disposisikan ke unit berapa, terus dari Kanitnya nanti disposisikan ke penyidik – penyedik pembantunya,” ujarnya.
Untuk memperjuangkan hak – haknya, kini JN tengah mendapatkan pendampingan dari petugas DP3AKB Kabupaten Bondowoso. (Agung)