Sekdakab Jember Tinjau Gunung Sadeng Hasilnya Mengejutkan

Sekdakab Jember
Caprtion : Tim Pemkab Jember yang dipimpin Sekdakab Jember Ir Mirfano, terdiri dari  Ketua Komisi B DPRD Jember, Kasatpol PP, Kadisperindag, Kepala BPKAD diwakili Kabid Aset, Kabag Hukum, Kabag ekonomi, Camat Puger bersama MUSPIKA, Kades Grenden, Puger Kulon, Puger Wetan bersama pendamping, mengunjungi ke lima titik aktivitas pengusaha tambang. 

Loading

Jember – Sekdakab Jember Ir Mirfano menindak lanjuti hasil rapat koordinasi bersama para perngusaha tambang batu kapur di kawasan Gunung Sadeng Puger, dengan melakukan kunjungan ke lima  titik lokasi. Berdarsakan hasil tinjau lapangan, maka  didapatkan fakta yang dinilainya perlu dilakukan evaluasi. Senin (21/02/202) siang.

Tim Pemkab Jember yang dipimpin Sekdakab Jember Ir Mirfano, terdiri dari  Ketua Komisi B DPRD Jember, Kasatpol PP, Kadisperindag, Kepala BPKAD diwakili Kabid Aset, Kabag Hukum, Kabag ekonomi, Camat Puger bersama MUSPIKA, Kades Grenden, Puger Kulon, Puger Wetan, bersama pendamping, mengunjungi ke lima titik aktivitas pengusaha tambang.

Sekdakab Jember
Caption : Ditemukan pemasanagan patok batas diareal HPL Gunung Sadeng milik pemkab Jember

Diantara temuannya, kata Mirfano didapatkan adanya pemasangan patok batas, di wilayah areal milik Pemkab Jember.

“Kami tidak tahu siapa yang memasang, pemasangan patok itu illegal, sehingga kami cabut,” ujarnya.

Saat berkunjung di lokasi milik CV Panen Raya, terdapat Gudang, ditemukan ketersediaan peralatan pertambangan yang cukup, peralatan transportasi,  sepertinya perusahaan yang dikelola secara profesional.  Tetapi CV Panen Raya, kata Mirfano tidak ada dalam data HPL milik Pemkab Jember, informasinya CV Panen Raya mengerjakan HPL PT Mahera Jaya Perkasa, seluas 6,8 Hektar.

“Kami perlu mengklarifikasi, kedua perusahaan ini, terkait dengan kerjasamanya, apakah PT Mahera tidak bisa memproduksi sesuai dengan HPL yang kami berikan, sehingga bekerjasama dengan CV Panen Raya, iki akan segera kami klarifikasi,” paparnya.

Didapatkan juga bekas areal penambangan yang rusak, akibat penambangan yang berlebihan tanpa memperhatikan kondisi lingkungan, tampak bekas penambangan sampai ke bawah, sehingga jika hujan, maka akan terjadi genangan.

“Kami juga tidak tahu perusahaan yang mana, tetapi kami minta bagi perusahaan yang merasa pernah melakukan penambangan di areal tersebut, kami minta melakukan klarifikasi,” tegasnya.

Kunjungan ke lokasi PT Bangun Arta, yang gudangnya berada dipinggir jalan, dengan peralatan yang cukup representatif, setelah menanyakan kepada petugas yang menerima Tim Pemkab Jember, kata Mirfano, PT Bangun Arta tidak termasuk yang mengelola HPL milik Pemkab Jember. Tampaknya PT Bangun Arta mengelola milik  PT Pertamamina, PT USPRI dan CV Guna Abadi, total luas lebih dari 40 hektar.

“Berdasarkan data yang ada pada kami, ketiga pengusaha itu menyetor kepada kami sebesar 120 juta pada tahun 2021, sehingga setiap bulannya sebesar 10 juta,” katanya.

Dari ketiga perusahaan itu, lanjut Mirfano diketahui CV Guna Abadi ternyata juga belum berproduksi, meski sudah mendapatkan HPL dari Pemkab Jember.

“Untuk perusahaan yang tidak produktif seperti ini, tentu kita akan evaluasi kembali, karena ketika kami cek lapangan lahannya masih hijau royo – royo, jadi tidak tampak ada penambangan batu kapur,” jelasnya.

Sekdakab Jember
Caption : Bangunan milik SBS yang terbuat dari Triplek Kalsiboard

Didapati juga ada bangunan yang terbuat dari Triplek Kalsiboard, pos pengaman, berikut petugasnya, portal dan alat berat, bangunan ukuran 4 x 4 itu bertuliskan SBS.

“Kami tidak tahu  nama itu sebagai nama perusahaan atau apa, tetapi tidak ada nama SBS dalam daftar HPL kami, jadi untuk ada bangunan di lokasi tersebut, nah ini yang perlu SBS melakukan klarifikasi, mudah-mudahan tidak melakukan eksplorasi atau kegiatan apapun, dilahan milik kami ketika legalitasnya belum jelas,” tukasnya.

Berdasarkan hasil temuan itu, maka sesuai petunjuk Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto ST IPU, pemkab Jember akan segera melakukan pembaharuan perijinan pengelolaan lahan Gunung Sadeng yang berada di bawah kewenangan Pemkab Jember, dengan menyertakan dokumen, diantaranya UKL UPL dan AMDAL.

Mirfano menegaskan akan memanggil Perusahaan yang tidak hadir memenuhi undangan dari Pemkab kaitan Gunung Sadeng yaitu :

  1. CV Karya Nusantara
  2. PT Dwijoyo Utomo
  3. CV Susanti Megah Perkasa
  4. PT Ihsan Tunggal Raya
  5. PT Imasco Tambang Raya / PT Imasco Pasific Mineral
  6. PT Undolime Prima Mitra Utama
  7. CV Anugerah Agung Perkasa

“Kami akan panggil kembali pada hari Rabu (23/02/2022), guna kami klarifikasi kembali,” tandasnya. (*)

Table of Contents