Sedang Asyik Pesta Sabu Dua Sejoli Digulung Polsek Bangsalsari

Asyik Pesta Sabu
Caption : Terduga Pelaku AF dan MB saat diinterogasi Unit Reskrim Polsek Bangsalsari

Loading

Jember – Sedang asyik pesta sabu, dua Sejoli, masing – masing AF dan MB digulung Unit Reskrim Polsek Bangsalsari, saat pesta sabu di dalam rumah terduga MB, tepatnya di ruang tamu di Dusun Gambirono Kulon RT. 13 RW 03 Desa Gambirono Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember. Senin (31/01/2022) sekira pukul 11.00 wib.

Berdasarkan keterangan Kanit Reskrim Polsek Bangsalsari Aiptu Iwan Iswanto, penangkapan itu atas dasar informasi dari masyarakat, jika dirumah MB sering terjadi transaksi serta pesta Narkoba jenis sabu.

“Mendengar informasi tersebut, kami melapor kepada pimpinan, dalam hal ini  Kapolsek Bangsalsari, dan segera melakukan penggerebekan, setelah melihat 2 orang berada didalam ruang tamu sedang menggunakan atau mengonsumsi Narkotika golongan I jenis Sabu,” jelasnya.

Lebih lanjut Iwan Iswanto menjelaskan, pada saat penggerebekan, polisi melihat MB sedang lari masuk kamar sambil memegang alat hisap atau Bong, yang terbuat dari botol Aqua,

“Tangan kirinya berusaha menyembunyikan bong tersebut di bawah ranjang. Kemudian tersangka diamankan. Bersama barang bukti,” ujarnya.

Untung, pihak petugas Polsek Bangsalsari, kata Iwan cukup sigap melakukan pengamanan, sehingga didapatkan barang bukti berupa :

  1. – 1 (satu) botol Aqua 600 ml.
  2. – 2 ( dua) buah sedotan putih.
  3. – 3 ( tiga ) buah plastik klip bekas sabu.
  4. – 5 ( lima) buah korek api.
  5. – 2 ( dua) buah sendok sedotan sabu.
  6. – 2 ( dua) buah perangkat untuk menghisap sabu.
  7. – 2 (dua) buah pipet kaca yang berisi narkotika sabu

“Kedua terduga pelaku, berikut Barang bukti selanjutnya diamankan di Polsek Bangsalsari. Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, selama ini masih belum pernah ditahan kepolisian.” ujar Iwan.

Atas kejadian itu,  kata Iwan kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 132 ayat 1.Undang undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Selanjutnya barang bukti berupa sisa sabu yang sudah digunakan akan kita laboratoriumkan foerensik ke Polda,” katanya.

Sementara, saat diinterogasi, MB mengaku  mengadapatkan narkoba jenis sabu itu dari AF, sedangkan AF mengaku mendapatkan dari SM. Hingga saat ini pihak kepolisian sedang melakukan pengejaran terhadap SM. (gito)

Table of Contents