Jember_Jempolindo.id _ “Saya mencatat sebanyak 13 kali kata pidana terucap saat di Kejaksaan Negeri Jember,” terdengar rekaman suara Wakil Bupati Jember KH. Abdul Muqid Arif yang banyak beredar di media sosial.
Menurut penjelasan KH Muqid Arif, kehadirannya ke kejaksaan Negeri Jember, Senin (14/12/2020) atas ajakan Bupati Jember dr Faida MMR, yang semula dikiranya hanya sekedar berkonsulsi biasa saja.
Ternyata kedatangan Bupati Faida ke Kejaksaan Negeri Jember didampingi 4 pejabat Pemkab Jember, diantaranya Yessiana Arifah, Plt Dinas Cipta Karya Jember, Kepala BKPAD Yuli Harimurti, Laksmi, Deni, dan Yusuf, mengarah pada masalah Susunan Oorganisasi dan Tata Kelola (SOTK) Pemkab Jember.
“Saya sudah merasa tidak enak, kenapa ada Yessi, padahal selama ini Yessi keras kepada saya,” ujarnya.
Selama konsultasi bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi DaTun) Kejaksaan Negeri Jember Agus Taufikurrahman, di ruang Kejaksaan Negeri Jember, K Muqid sudah merasa tak nyaman.
Secara aklamasi, kata K Muqid semua yang hadir sepakat mengatakan dirinya bersalah, menabrak aturan, termasuk UU Tentang pemilu, yang katanya bisa berujung pidana.
“Pokoknya.dari Alif sampai Yak saya salah, saya benar benar merasa stres ketika itu,” tuturnya.
Pertanyaan mengarah pada kebijakan yang dilakukan Wabup K Muqid Arif saat menjabat sebagai Plt Bupati Jember.
K Muqid ditanya tentang perubahan KSOTK yang dilakukannya apakah mendapat petunjuk tertulis dari Mendagri ?
“Saya jawab tidak, karena atas dasar konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pusat, justru ditegaskan Perintah mendagri sudah lebih dari cukup,” kata Kuqid.
Bahkan Kasi Datun Taufikurrahman yang mengatakan bahwa seluruh tindakan Wabup KH Muqid Arif bisa dipidana.
“Ya kasi datun yang mengatakan bisa dipidana, meski sudah saya jelaskan, tetap saja Kasi Datun mengatakan bahwa saya bersalah dan itu juga diamini Bupati Faida,” tegas K Muqid.
K Muqid merasa bingung dengan pernyataan Bupati Faida didepan Kasi Datun Agus, yang mengatakan bahwa Faida tidak berani melakukan perubahan SOTK karena tidak ada perintah tertulis.
“Saya bingung dengan pernyataan ibu Faida,” katanya.
Sementara, beberapa waktu sebelumnya K Muqid sempat menyampaikan dihadapan Faida bahwa sisi positif dari kebijakan pengembalian SOTK sebagaimana perintah Kemendagri, telah menyelamatkan Bupati Faida.
“Bupati Faida justru membantah saat itu bahwa pengembalian SOTK telah menyelamatkan dari pemakzulan, Ibu membantah, katanya sama sekali tak ada hubungannya dengan upaya yang saya lakukan,” Kata K Muqid sambil menirukan kalimat Faida.
Soal tersebarnya berita Yessiana menuding dengan tangan kiri, K Muqid meluruskan, bahwa tidak ada tindakan Yessi menuding dirinya.
“Itu tidak benar, yang benar Yessi berkata sambil ketawa – ketawa,” katanya. Sepertinya kesan Yessi lebih kepada melecehkan saja.
Pengalaman pahit selama 2 jam di ruang Kejaksaan Negeri Jember membuat K Muqid merasa tertekan.
“Semua sepertinya tertuju kepada saya, yang tampak aktif Kasi Datun, Bupati, dan Yessi, yang lainnya gak,” katanya.
Meski sudah diperlakukan tidak nyaman, K Muqid bersikukuh agar para pendukungnya tidak melakukan aksi – aksi yang berlebihan.
“Semua sudah saya stop agar tidak melakukan unjuk rasa yang berlebihan,” katanya.
Bahkan K Muqid berharap kepada para pendukungnya untuk tetap mengingatkannya, jika ada sikapnya yang salah.
“Kalau salah katakan saya salah, kalau saya salah dikatakan itu sama saja dengan menjerumuskan saya,” pungkasnya. (*)