Jember_Bangsalsari_Jempol. Seperti disambar petir rasanya, siang itu Dion Sucipto Warga Desa Curahkalong Kecamatan Bangsalsari mendapatkan tanah miliknya dibajak orang. Senin (9/12/19).
Diketahui, tanah dibajak Wahid atas suruhan Suryati, warga Desa Karangsono Kecamatan Bangsalsari. Mesin bajak milik H Dumak.
Menurut keterangan Dion, objek tanah pada tahun 1984 mlik Hafid alias P Kholik seluas 80000 m2. Sekitar tahun 1987, Hafid alias P Kholik menjual sebagian tanah seluas 4000 m2 kepada Abdul Halim. tahun 2016, terbit sertifikat atas nama Abdul Halim.
Tahun 2019 objek tanah itu dibeli Dion dari Abdul Halim. Atas dasar transaksi jual beli, terbit Sertifikat atas nama Dion Sucipto.
“Saya sempat menggarap satu musim tanam,” kata Dion.
Sebelum terjadi transaksi jual beli, Dion sudah memeriksa melalui Pj Kepala Desa Karangsono, yang membenarkan pada leter C jelas sudah pindah atas nama pemilik Dul Alim.
“Karena saya tahu tak bermasalah, makanya saya berani beli, dan langsung saya proses sertifikat,” tegasnya.
Atas kejadian itu, Dion segera melaporkan kepada Polsek Bangsalsari.
“Petugas polsek menyarankan agar kami lapor ke Polres Jember,” katanya. (Nurdin)