Satreskrim Polres Jember Gagalkan Penjualan Baby Lobster Illegal

Satreskrim Polres Jember
Keterangan: Pelaku Penjualan Baby Lobster Illegal DF yang berhasil diamankan Polres Jember

Loading

JEMBER – Tim Kalong Satreskrim Polres Jember gagalkan penjualan 1300 baby lobster ke Banyuwangi.

Pengepul bibit lobster itu berinisial DF warga Kecamatan Puger itu kini diamankan polisi, sementara penyuplai berinisial H dan broker yang akan membeli baby lobster itu masih diburu polisi. Kedua pelaku tersebut, saat ini masuk dalam daftar DPO.

“Unit Satreskrim Polres Jember berhasil menggalkan penjualan baby lobster ke Banyuwangi. Pengepul dapat kami amankan dan saat ini dalam proses lidik di mapolres,” kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat rilis di mapolres, Rabu (11/5/2022).

Satreskrim Polres Jember
Keterangan: Barang Bukti Baby Lobster yang berhasil diamankan Polres Jember

Dalam penangkapan pelaku itu, lanjut Hery, Tim Kalong Satreskrim Polres Jember dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Dika Hardiyan Wiratama.

Modusnya, lanjut Hery, DF membeli baby lobster dari oknum berinisial H sebagai penyuplai.

“Kemudian pelaku DF sebagai pengepul menghubungi pembeli dari Banyuwangi untuk menentukan tempat pengambilan baby lobster itu,” ungkapnya.

Menurut keterangan Kapolres Jember, pengambilan baby lobster sebagai tempat transaksinya berpindah-pindah, dengan tujuan mengelabui petugas.

Lebih lanjut Hery menyampaikan, terkait ungkap kasus tersebut. Pelaku terancam dengan sanksi pidana yang diatur dalam pasal 88 Junto pasal 16 ayat 1 atau pasal 92 ayat 1 junto pasal 26 ayat 1 UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan.

“Juga Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 92 junto pasal 26 UU RI nomor 19 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dimana ancaman untuk pelaku adalah maksimal 8 tahun penjara,” tegasnya.

Penjualan baby lobster yang dilakukan secara ilegal ini, kata Hery merupakan tindak pidana kejahatan karena dilakukan tanpa izin dan pelaku juga tidak memiliki SIUP, yang diatur dalam UU nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan.

Terpisah, pelaku DF saat dikonfirmasi, mengatakan dirinya sudah melakukan aktivitas mengepul baby lobster ini selama dua tahun.

“Satu baby lobster jenis Pasir dijual seharga Rp 6 ribu per ekornya dan untuk jenis baby lobster mutiara dijual Rp 10 ribu per ekor,” ucapnya.

Untuk mengelabui polisi, menurut pengakuan DF, baby lobster dibungkus dengan plastik yang sudah diberi oksigen. Kemudian dimasukkan dalam tas ransel untuk diantar ke pembeli.

“Pembeli kadang datang ke Jember, tapi kadang juga bertemu di Gunung Gumitir,” ujarnya. (Fit)

Table of Contents