Jember _ Jempolindo.id _ Satpol PP Kabupaten Jember kini kelola Rp 112 Miliar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Semula Sekdakab Jember, yang mengelolanya, Namun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 3 tahun 2023, maka DBHCHT pengelolanya beralih kepada Satpol PP.
Baca juga : 5 Tuntuntan DPK GMNI FIB UNEJ Terkait DBHCHT Kabupaten Jember
Pelaksana seksi kepatuhan Internal dan Penyuluhan Beacukai Wilayah Kabupaten Jember, Katon Aji Sansetiawan, menyampaikan keterangan tersebut kepada Jempolindo, di ruang loby Kantor Bea Cukai wilayah Kabupaten Jember. Senin (27/3/2023).
“Merujuk pada peraturan tersebut, maka untuk tahun 2023 DBHCHT sudah diserahkan kepada Satpol PP,” ujar Katon.
Sedangkan peruntukan DBHCHT, kata Katon terbagi dalam beberapa bagian, diantaranya, 50 persen untuk kesejahteraan rakyat, mulai BLT cukai dan program lainya, 40 persen untuk kesehatan dan 10 persen untuk pemberantasan rokok ilegal.
Dirinya juga menambahkan, saat ini Bea Cukai Wilayah Kabupaten Jember, yang meliputi Jember, Bondowoso, dan Situbondo, sebaran pabrik rokok berkisar ada 40 parbrik
“Dari jumlah 40 pabrik tersebut yang 38 pabrik rokok berada di kabupaten Jember,” paparnya
Guna mencari kebenaran informasi tersebut, pada Senin (27/3/2023) Jempolindo berusaha mengkonfrimasi Plt Kasatpol PP Edy Budi Susilo di ruang kerjanya. Sayangnya yang bersangkutan belum bisa ditemui. (Gito)