Sarbumusi Jember Tuntut Cabut Permenaker JHT

Sarbumusi
Caption : Ratusan Masa Aksi buruh yang tergabung dalam DPC Sarbumusi jember tuntut cabut permenaker 02/2022

Loading

Jember – Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Jember menggelar aksi unjuk rasa tuntut cabut Permenaker No 02 Tahun 2022, tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang dinilainya tidak berpihak pada nasib buruh. Aksi berlangsung di Bundaran DPRD Kabupaten Jember, pada Jum’at (25/02/2022) pukul13.00 WIB.

Ketua DPC Sarbumusi Kabupaten Jember Umar Faruk dalam orasinya menegaskan bahwa Permenaker 02 tahun 2022, merupakan peraturan yang menyengsarakan buruh, pasalnya Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan hak buruh yang berdasarkan peraturan sebelumnya dapat dicairkan pada saat sudah memenuhi syarat ketentuan.

Sementara, dalam Permenaker 02 tahun 2022, khususnya pasal 5,
Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.  

Menurut Umar Faruk,  buruh yang di PHK pada usia 30 tahun, dana yang terkumpul dalam JHT tersebut,  baru bisa diambil 26 tahun kemudian, ketika usianya sudah mencapai 56 tahun.

“Peraturan ini jelas sudah menyengsarakan buruh, karenanya jangan salahkan, jika kami berprasangka buruk, jangan – jangan dana sengaja akan digunakan untuk kepentingan membangun infrastruktur,” sergahnya.

Meski tersiar kabar  Presiden Joko Widodo sudah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, yang memerintahkan agar merevisi Permenaker itu, tidak membuat langkah Sarbumusi Kabupaten Jember surut, Kata Faruk, Sarbumusi Jember jelas sikapnya tetap akan menuntut dicabutnya permenaker itu.

“Kami sudah tidak percaya kepada pemerintah lagi,  meski Sarbumi pusat berpihak kepada pemerintah sekalipun, kami Sarbumusi Jember tegas menuntut agar pemenaker itu dicabut,” tandasnya.

Sementara, masa aksi buruh ditemui Anggota Komisi D DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo dan Abdul Azis, yang bersepakat akan memfasilitasi tuntutan buruh untuk disampaikan melalui saluran DPRRI.

“Kami sebagai wakil rakyat Jember, turut mendukung aspirasi buruh untuk mencabut permenaker yang memang perlu dikaji kembali,” ujarnya dalam sambutannya saat menjumpai masa aksi buruh.

Karenanya, Ardi bersedia menanda tangani surat pernyataan berisi tuntutan buruh, yang disodorkan masa aksi.

“Segera hari ini juga, kami akan kirim melalui fax kepada DPRRI,” ujarnya. (*)

Table of Contents