Sambo Cabut Gugatan Kapolri dan Presiden, Alasannya Tak Teduga 

Loading

Jakarta _ Jempolindo.id _ Sebelumnya dikabarkan Ferdy Sambo menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo melalui PTUN Jakarta. Namun, belum sehari Sambo kemudian cabut gugatan.

Baca juga : Pengacara Sambo Stres Ngamuk Di Ruang Sidang

Gugatan itu terkait dengan putusan Sidang Etik Polri, yang telah memutuskan Sambo diberlakukan Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH), atas perbuatannya telah diduga melakukan pembunuhan terhadap ajudannya sendiri, Brigadir Joshua Hutabarat.

Melalui Kuasa Hukumnya, Arman Hans, menjelaskan pencabutan gugatan itu dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai masukan.

“Setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak, kami mencabut gugatan melalui PTUN Jakarta,” ujar Arman melalui keterangan persnya.

Pencabutan itu ditanggapi Kompolnas Benny Mamoto, sebagai gugatan yang memang seharusnya dicabut, karena Hakim pasti menolak.

Pengacara Sambo kata Benny, menggunakan Perpol No 2 Tahun 2007, pada pasal 111, memang diperbolehkan Anggota Kepolisian mengajukan pengunduran diri sebelum proses hukum, sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b.

“Karena kuasa hukumnya (Sambo) tidak mempertimbangkan pada huruf C, yang mengatakan bahwa jika yang bersangkutan tidak sedang terjerat pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun,” papar Benny.

Sedangkan Sambo, kata Benny terjerat hukum, yang kini sedang menjalani proses sidang, dengan ancaman hukuman 20 tahun.

“Yang bersangkutan sebenarnya sudah beberapa kali mengajukan pengunduran diri, tetapi Polri menolak, karena mendasari dengan peraturan yang berlaku,” kata Benny.

Benny merasa heran, atas pengakuan gugatan Sambo ke PTUN, karena Sambo termasuk salah satu yang ikut menyusun Perpol itu.

“Tentu dia tahu betul apa isinya,” ujar Benny.

Sementara Ahli Hukum Tata Negara Ferii Amsari, menjelaskan bahwa setiap warga negara boleh saja mengajukan gugatan, namun pihak Ahli Hukum Ferdy Sambo, kurang cermat.

“Tetapi saya tidak melihat dari sisi hukum tata negara saja, tetapi sepertinya ini merupakan taktik yang agak liar dari pengacaranya,” kata Feri.

Pengacara Sambo, sepertinya berspekulasi, kata Feri jika gugatannya diterima bisa saja dijadikan bukti baru.

” Yang akan digunakan pengacaranya untuk memperkuat pembelaan atas kasus yang menimpa Sambo,” Ujarnya.

Sejak bulan Juli hingga kini (Desember 2022), Sambo sedang menjalani proses persidamgan, atas kasus yang sedang menimpanya.

Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi, Barada Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Makruf, disangkakan pembunuhan berencana, terjerat pasal 340 juncto pasal 338, dengan ancaman hukuman hukuman mati, seumur hidup atau minimal 20 tahun. (#)

Table of Contents