JEMBER – JEMPOL – Saling ejek di Facebook Jual Beli, berujung perkelahian. Seorang mahasiswa bernama Achmad Faisal Aminullah (22) Warga Krajan Desa Lengkong Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember terluka bagian kepala karena terkena Gagang samurai. Tempat kejadian perkara (TKP) di Perum Pondok Gede Permai Tegal Besar Kaliwates Kabupaten Jember.
Saat siaran pers, Jum’at (7/5/2021) kepada wartawan, Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika menjelaskan, saling ejek di dunia maya itu, menyebabkan ketersinggungan, sehingga sekira pukul 5 pagi, Rabu (5/5) kemarin, Achmad mendatangi rumah tersangka MY (24) yang sedang berada di rumahnya, korban mengajak berkelahi.
“Kasus penganiyaan, karena perselisihan postingan di Facebook. Saling komen menjelekkan, membuat korban tersinggung dan mendatangi rumah tersangka mengajak berkelahi,” terang Kadek, dikutip dari https://www.rmoljatim.id/
Karena mendengar tantangan Achmad, MY keluar dari rumahnya ditemani AJ dengan membawa senjata tajam, berupa samurai.
Saat berada diluar rumahnya, terjadi percekcokan antara MY dan Ahmad Faisal hingga keduanya berkelahi. Saling baku hantam tak bisa dihindari, gagang samurai yang dibawa tersangka mendarat di kepala Korban, hingga kepala korban mengalami luka serius.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 354 KUHP, tentang penganiayaan berat dengan senjata tajam, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
“Dalam peristiwa tersebut, tersangka ikut terluka. karena menyerang korban secara membabi buta. Samurai juga mengenai dirinya,” pungkas Kadek (*)